Berita Jateng
Total Kursi DPRD Jateng pada Pemilu 2024 Ada 120, Ini Kuota Tiap Daerah dan Jadwal Tahapannya
Kuota kursi DPRD Jawa Tengah pada Pemilu 2024 mendatang berjumlah 120 kursi.
Penulis: budi susanto | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Kuota kursi DPRD Jawa Tengah pada Pemilu 2024 mendatang berjumlah 120 kursi.
Dari data KPU Provinsi Jateng, Kota Semarang, Rembang dan Pati memiliki kuota paling sedikit.
Kuota kursi DPRD Jawa Tengah masing-masing lokasi tersebut hanya 6 kursi.
Sementara kuota terbanyak ada di Banyumas, Cilacap, Tegal, Brebes, Kota Tegal, Batang, Pekalongan, Kota Pekalongan dan Pemalang.
Masing-masing daerah itu diberikan 12 kuota kursi DPRD Provinsi Jateng.
Adapun jumlah kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah telah diatur dalam PKPU Nomor 6 tahun 2023.
Sementara itu, kuota DPR RI untuk Provinsi Jateng mencapai 88 kursi.
Dijelaskan Eni Misdayani, Ketua Divisi Sosdiklihparmas KPU Provinsi Jateng, pencalonan DPRD dan DPR RI akan dilakukan dari 24 April 2023 hingga 25 November 2023.
Setelah itu, para calon diperbolehkan menggelar kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Sebelum proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024, tahapan Pemilu memasuki masa tenang dari 11 hingga 13 Februari 2024," katanya, Jumat (17/2/2023).
Ia berujar, rekapitulasi untuk DPRD dan DPR RI digelar pada 15 Februari 2024 sampai 20 Maret 2024.
Pengucapan sumpah janji bagi calon DPR RI yang terpilih akan dilaksanakan 1 Oktober 2024.
"Sementara untuk calon DPRD Provinsi dan kota kabupaten disesuaikan dengan akhir masa jabatan," tambahnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.