Berita Jateng
Minan Mochamad Tegaskan Tak Ada Penimbunan dan Pemalsuan Minyak Goreng Subsidi
Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kudus, Minan Mochamad mengatakan
Penulis: Saiful Masum | Editor: muh radlis
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
SE tersebut dikeluarkan bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat di pasaran.
Yaitu, memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram, serta larangan penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.
Seorang pedagang sembako di Pasar Jember, Aminah mengaku sudah tidak menjual minyak goreng subsidi satu bulan terakhir.
Namun demikian, Aminah masih bisa menjual minyak goreng dengan merek lain, meskipun dengan harga di atas minyak goreng subsidi.
Dia mengaku tidak berani mengambil minyak goreng subsidi sembarangan, tanpa kejelasan dari pihak sales atau distributor.
Karena dikhawatirkan bakal mengecewakan pelanggannya.
"Februari ini Minyakita datang lagi, saya dapat jatah 7 karton.
Saya juga jual minyak goreng curah, dan minyak goreng dengan merek lainnya," ujar dia.
Rapat TIMPORA Kendal: Pengawasan WNA Profesional untuk Investasi Berkelanjutan |
![]() |
---|
Menarik, Pejabat Utama Kejati Jateng Turun Langsung Jadi Petugas Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Tekankan Spirit Kritisisme, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ajak Mahasiswa Koreksi Program Pemerintah |
![]() |
---|
Ekonomi Jateng Meningkat Signifikan, Mohammad Saleh Minta Pemprov Pertahankan Kerja Kolaboratif |
![]() |
---|
Dewan Sahkan APBD Perubahan Jateng 2025, Mohammad Saleh Dorong Peningkatan Layanan Dasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.