Berita Jateng

Minan Mochamad Tegaskan Tak Ada Penimbunan dan Pemalsuan Minyak Goreng Subsidi

Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kudus, Minan Mochamad mengatakan

Penulis: Saiful Masum | Editor: muh radlis
TRIBUNMURIA/Saiful Masum
Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kudus, Minan Mochamad. 


Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. 


SE tersebut dikeluarkan bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat di pasaran. 


Yaitu, memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram, serta larangan penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.


Seorang pedagang sembako di Pasar Jember, Aminah mengaku sudah tidak menjual minyak goreng subsidi satu bulan terakhir.


Namun demikian, Aminah masih bisa menjual minyak goreng dengan merek lain, meskipun dengan harga di atas minyak goreng subsidi.


Dia mengaku tidak berani mengambil minyak goreng subsidi sembarangan, tanpa kejelasan dari pihak sales atau distributor. 

Karena dikhawatirkan bakal mengecewakan pelanggannya.


"Februari ini Minyakita datang lagi, saya dapat jatah 7 karton.

Saya juga jual minyak goreng curah, dan minyak goreng dengan merek lainnya," ujar dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved