Berita Jateng

Polda Jateng Bongkar Peredaran Pil Koplo Jaringan Aceh dan Tangerang

Polda Jateng mengungkap kasus peredaran pil koplo jaringan Aceh dan Tangerang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Dokumentasi
Kabidbumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy bersama Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian yang berkomitmen berantas narkoba di Jawa Tengah. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Polda Jateng mengungkap kasus peredaran pil koplo jaringan Aceh dan Tangerang.

Dua kasus tersebut terungkap di wilayah Kabupaten Batang dan Sragen. 

"Iya, ada dua ungkap kasus, Sragen dan Batang," ujar Kabidbumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy saat dihubungi, Senin (27/2/2023).

Kasus di Batang, polisi menangkap dua tersangka masing-masing Sariyulis M Yusuf (37) dan Muhammad Yazid (31).

Mereka berdua berasal dari Aceh. Dua orang tersebut ditangkap polisi dengan barang bukti sebanyak 1.119 butir pil koplo jenis Y, DMP, MF  dan lainnya.

"Peredaran obat berbahaya tersebut dilakukan kelompok Aceh di Batang," terangnya.

Disamping itu, Polres Sragen menangkap seorang tersangka berinisial S alias M, warga kecamatan Gesi, Sragen akibat melakukan peredaran pil koplo.

Mereka digrebek polisi di rumahnya yang ternyata mereka menyimpan 1.010 butir pil koplo siap edar.

Ribuan pil koplo itu terdiri dari 500 butir obat jenis Trihexphenidyl. 

Tramadol HCL sebanyak 500  butir dan obat jenis merlopam sebanyak 10 butir.

"Tersangka mengaku memperoleh obat-obatan terlarang dari seseorang berinisial J asal Tangerang," paparnya.

Iqbal mengungkapkan, hasil ungkap kasus yang dilakukan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jateng untuk memberantas Narkoba.

“Kapolda Jateng juga sudah membentuk Kampung Bersinar (Bersih Dari Narkoba) yang merupakan upaya untuk membentuk ketahanan warga masyarakat terhadap bahaya narkoba,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah selama dua bulan terus memburu para pelaku tindak pidana narkoba kurun Januari hingga pertengahan Februari.

Hasilnya, dalam operasi selama 46 hari berhasil mengungkap 66 kasus dengan menangkap 78 tersangka.

"72 orang pengedar, sisanya pengguna," papar Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Lutfi Martadian.

Dari puluhan kasus barang haram tersebut, polisi menyita sabu sebanyak 282.05 gram, dan ganja sebanyak 569,07 gram.

Barang bukti lainnya tembakau sintetis sebanyak 10,8 gram, psikotropika sebanyak 68 butir serta obat-obatan sebanyak 151 butir.

Kendati tembakau sintesis hanya puluhan gram yang dapat disita polisi, tetapi tembakau jenis tersebut kini sedang mendapatkan sorotan.

Sebab, tembakau jenis itu kini tengah ngetren di tengah masyarakat.

"Tembakau ini bukan disemprot dengan bahan kimia yang mengandung narkotika yang efeknya sama dengan narkotika pada umumnya," paparnya.

Ia menyebut, peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau lebih sering disebut tembakau gorila ini sudah mulai meningkat di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Misalnya, di Kota Semarang, eks wilayah Surakarta, dan Magelang.

"Daerah itu menjadi daerah yang marak peredaran narkoba," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved