Berita Jateng

Kapolda Jateng Berang Anggotanya Terlibat KKN Rekrutmen Bintara Polri 2022: Harus Bersih

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi merasa berang akibat ulah anggotanya yang merusak citra polri.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi merasa berang akibat ulah anggotanya yang merusak citra polri.

Terbaru, tujuh anggotanya terlibat praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

Ia mengaku, ulah tujuh anggota tersebut seperti merusak prestasi yang telah dibangun lembaganya selama ini.

"Ibarat nila setitik rusak sebelanga , hancur itu kegiatan kita," ucapnya dalam Apel Anggota di halaman kantor Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (6/3/2023).

Ia mengungkapkan, sudah bertindak tegas dalam penanganan kasus tersebut.

Begitupun soal transparansi kasus tidak ada yang akan ditutup-tutupi.

"Lima sudah dilakukan sidang, dua sedang menunggu," paparnya.

Kasus tesebut, lanjut Lutfi, harus menjadi pelajaran terakhir dalam proses rekrutmen Polri.

Pembenahan sistem juga perlu dilakukan seperti secara sungguh-sungguh menerapkan  sistem Bersih, Transparan, Akuntabel, dan  Humanis (BETAH).

"Seluruh fungsi yang terlibat seperti panitia seleksi harus benar-benar profesional," bebernya.

Adapun pakta integritas rekrutmen Polri antara panitia, pengamat eksternal, lintas departemen, orang tua peserta, dan pihak lainnya harus ditaati.

Baginya, tidak ada celah bagi anggota Polri maupun  masyarakat yang masuk anggota polri dengan jalur yang tidak diridhoi oleh Tuhan yang maha kuasa.

"Harus bersih, gratis tidak ada KKN," imbuhnya.

Sebelumnya, Kasus praktik korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jateng memasuki babak baru.

Ternyata tidak hanya lima polisi yang terlibat, melainkan ada dua ASN yang ikut bermain di pusaran rekrutmen anggota polri tersebut.

"Total ada tujuh orang, ada lagi dua ASN," ujar Kabidbumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, di kota Semarang, Senin (6/3/2023).

Dua ASN tersebut masing-masing berposisi sebagai dokter dan ASN biasa.

Mereka ikut terlibat dalam skandal tersebut lantaran struktur dan jabatannya.

"Dua orang itu dianggap cukup bukti untuk dilakukan sidang disiplin," ucapnya.

Ketujuh orang tersebut kini masih dilakukan langkah-langkah penindakan.

Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah dilakukan sidang kode etik.

Hasil sidang tersebut belum dirinci polisi.

"Hasil sidang kode etik nanti ditanyakan ke Provos," jelas Iqbal.

Sedangkan dua ASN yang terlibat belum dilakukan sidang kode etik.

Namun, dua berkas kasus KKN yang melibatkan dua ASN itu dinyatakan lengkap.

"Sidang kalau tidak hari ini ya besok," ucapnya.

Sewaktu disinggung soal praktik KKN tersebut apakah berbentuk suap atau jenis lainnya, Iqbal masih belum mau membeberkan.

"Masih proses nanti disampaikan selanjutnya," katanya.

Kendati tak merinci hasil sidang, Iqbal menegaskan, ada ancaman dalam sidang tersebut seperti  hukuman demosi, penurunan pangkat, hingga terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) hukuman maksimal berupa pemecatan.

"Pak Kapolri bertindak tegas dan kita akan melaksanakan betul perintah beliau di daerah," ujarnya.

Pihaknya kini memperketat fungsi satuan-satuan pengawasan sebagai upaya mencegah kejadian tersebut terulang.

Iqbal mengklaim, sebenarnya fungsi-fungsi tersebut sudah berjalan dengan terungkapnya kasus tersebut.

"Kapolda menegaskan tetap mempertahankan dan melaksanakan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH), dalam rekrutmen polri," katanya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved