Berita Tegal

Rentan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Tegal Diminta Awasi Netralitas ASN

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus mengawasi secara tajam terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu.

Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Dosen Fakultas Hukum Undip Semarang, Lita Tyesta Addy Listya Wardani saat memaparkan materi dalam rapat koordinasi Bawaslu Kota Tegal bersama OPD dan lurah di Hotel Karlita Tegal, Kamis (9/3/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Dosen Fakultas Hukum Undip Semarang, Dr Lita Tyesta Addy Listya Wardani mengatakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus mengawasi secara tajam terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu.

Sebab, ada pelanggaran yang menunjukkan keberpihakan ASN pada pasangan calon namun terlihat samar atau tipis.

Hal itu disampaikannya saat memaparkan materi dalam rapat koordinasi Bawaslu Kota Tegal bersama OPD dan lurah untuk mewujudkan netralitas ASN pada Pemilu 2024 di Hotel Karlita Tegal, Kamis (9/3/2023).

Pada kesempatan itu, Lita memaparkan, potensi pelanggaran Pemilu rentan melibatkan ASN, terutama saat calon kepala daerah adalah incumbent atau pertahana.

Seperti kampanye dengan mengerahkan ASN.

Kemudian kampanye dengan menggunakan fasilitas umum yang memakai uang negara.

"Jadi bapak ibu ASN harus mampu memilah, harus berani melarang itu tidak boleh."

"Sebagai anak buah atau staf memang tidak enak, tapi itu yang harus bapak ibu kuatkan, bahwa ada aturannya," katanya. 

Lita berpesan, Bawaslu harus benar-benar memiliki mata yang tajam untuk melihat pelanggaran terkait netralitas ASN.

Sebab ia menilai, ada pelanggaran yang terlihat samar atau tipis. 

Seperti pembuatan keputusan atau tindakan yang akan menguntungkan satu pasangan calon. 

Termasuk kegiatan yang ternyata memiliki keberpihakan terhadap satu pasang calon. 

"Itu memang tipis, makannya memang Bawaslu harus benar-benar matanya tajam. Apakah ini termasuk pelanggaran terkait netralitas ASN atau bukan," ujarnya. 

Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ada 917 pelangaran netralitas ASN pada Pilkada 2020.

Terdiri dari 484 kasus memberikan dukungan pada satu pasangan calon di media sosial, 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik, dan 103 kasus melakukan pendekatan ke partai politik.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved