Berita Tegal

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kabupaten Tegal

Polres Tegal mengungkap pemicu tawuran pelajar yang menyebabkan tewasnya AFA (15), anak anggota DPRD Kabupaten Tegal dari fraksi PKB.

Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun (tiga dari kanan) bersama jajaran dan dinas terkait menunjukkan barang bukti senjata tajam di Mapolres Tegal, Senin (13/3/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Polres Tegal mengungkap pemicu tawuran pelajar yang menyebabkan tewasnya AFA (15), anak anggota DPRD Kabupaten Tegal dari fraksi PKB.

Ada sebanyak 31 pelajar yang diamankan di Mapolres Tegal. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 pelajar ditetapkan sebagai pelaku. 

Terdiri dari sejumlah 6 pelajar sebagai pelaku kekerasan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka adalah RDA (17), RS (17), EAP (16), GZM (15), JAK (13), dan DAA (17).

Sisanya sejumlah 14 pelajar ditetapkan sebagai pelaku kepemilikan atau mempergunakan senjata tajam.

Mereka adalah Muhammad Eko Ariyanto (19), Elzanda Restian Pangestu (18), MRM (14), M (16), AAS (17), AMI (14), FNI (16), MP (14), DRS (13), DFM (15), RR (16), WHA (17), MMF (14), dan MAF (16).

Barang bukti yang diamankan 8 celurit, 2 samurai, 2 pedang, dan 1 gergaji es. 

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, pelaku yang telah mengakibatkan korban AFA (15) meninggal dunia berjumlah enam orang dan berstatus anak di bawah umur.

Mereka bersama-sama melukai korban dengan senjata tajam. 

Korban meninggal dunia karena mengalami pendarahan hebat sehingga nyawanya tidak tertolong. 

"Korban meninggal dunia dikarenakan ada jaringan arteri di bagian paha yang putus. Selain itu banyak juga luka-luka lainnya, di jari tangan," katanya AKBP Sajarod dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Senin (13/3/2023).

AKBP Sajarod menjelaskan, keenam pelaku dijerat perkara tentang kekerasan tindak pidana anak Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 junto Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP. 

Selain itu juga dijerat UU Darurat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Senjata Tajam. 

Kini, keenam pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

"Ini menjadi perhatian khusus. Saya mengimbau orangtua harus lebih mengawasi putra-putrinya. Jangan sampai jadi korban atau berhadapan dengan hukum," pesannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved