Berita Artis
Polisi Ungkap Motif Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Untung Sampai Rp 3 Juta per Hari
Selain menjadi pengedar narkoba, anak pedangdut Lilis Karlina, RD, juga merupakan pemakai barang haram tersebut.
TRIBUNPANTURA.COM - Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan motif anak Lilis Karlina, RD yang berusia 15 tahun ditangkap karena menjadi pengedar narkoba.
Selain menjadi pengedar narkoba, RD juga merupakan pemakai barang haram tersebut.
Untuk diketahui, RD ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).
RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Dalam rilis resminya, Edwar Zulkarnain mengungkapkan motif RD menjadi pemakai dan pengedar narkoba.
Baca juga: Tentang Tanggul Laut untuk Atasi Rob, Gubernur Ganjar Minta Pemkab dan DPRD Demak Satu Pikiran
Sebagai pengguna, RD mengaku ingin mendapatkan ketenangan dengan mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
"Karena dia sebagai pengguna sekaligus pengedar, tentu ada dua motif,"
"Sebagai pengguna, karena untuk mendapatkan ketenangan setelah menggunakan obat-obatan itu," jelas Edwar Zulkarnain, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (14/3/2023).
Sementara motif sebagai pengedar, karena RD tergiur dengan keuntungan yang cukup besar setiap harinya.
Berdasarkan keterangan RD, ia mendapatkan keuntungan dari jual-beli narkoba minimal Rp 700 ribu per harinya.
Sementara maksimalnya, RD pernah mengantongi hingga Rp 3 juta per hari.
Baca juga: Dukung Regenerasi Petani, Gus Haiz Dorong Pemkab Jepara Sediakan Beasiswa Jurusan Pertanian
"Kemudian motif dia sebagai pengedar yaitu motif ekonomi. Karena dia mendapatkan keuntungan yang lumayan besar,"
"Hasil wawancara kami dengan tersangka, sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp700 ribu, rata-rata di atas satu jutaan, dan pernah di atas Rp 3 juta rupiah," jelasnya.
Ditangkap karena Aduan Masyarakat
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebut, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.