Berita Jateng
Pura-pura Pesan Bakso, Pria Asal Karawang Ini Curi Tas Berisi Uang Rp 8 Juta di Banyumas
Pencuri tas milik pedagang bakso di sebuah warung yang berada di Jalan Raya Abdurrahman Wahid, Desa Linggasari, Kecamatan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, PURWOKERTO - Pencuri tas milik pedagang bakso di sebuah warung yang berada di Jalan Raya Abdurrahman Wahid, Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, ditangkap polisi.
Pelaku adalah seorang pria berinisial DF (54) alamat Perum Terang Sari, Kelurahan Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan kronologi kejadian tersebut pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 13.00 WIB
Pelaku memesan satu porsi bakso di warung Korban untuk dimakan di tempat.
Kemudian pelaku meminta ijin ke kamar mandi dan setelah selesai pelaku kembali membayar bakso dengan uang sebesar Rp50 ribu.
Karena tidak ada kembaliannya korban meminta tolong kepada suaminya menukarkan uang.
Pada saat suami korban menukar uang, pelaku kembali memesan bakso dibungkus sebanyak 3 porsi dan langsung membayar sebesar Rp30 ribu.
Saat suami korban kembali ke warung, dia melihat pelaku sangat tergesa-gesa meninggalkan warung dan meninggalkan bakso pesanannya dengan alasan akan kembali lagi mengambilnya.
Namun pada sekira pukul 16.00 WIB, korban ditelpon oleh anaknya yang berada di desa Selanganggeng Kec. Mrebet, Kabupaten Purbalingga yang menanyakan apakah tasnya hilang.
Karena tas korban ditemukan oleh pelajar di Baturaden dan menurut keterangan dibuang oleh seorang bapak-bapak di pinggir jalan.
Mengetahui hal tersebut korban baru menyadari bahwa tas yang disimpan di ruang belakang warung sudah tidak ada di tempat semula.
Selanjutnya korban yang bernama Menih (46) warga Mrebet Purbalingga melaporkan ke Polsek Kembaran.
Total kerugian tas berwarna merah berisikan uang tunai sebesar Rp8 juta dan anting emas seberat 0,5 gram berserta surat-surat penting, sehingga total kerugian sebesar Rp8.5 juta.
"Modusnya, pelaku mengambil barang korban tanpa ijin pemilik dengan cara berpura-pura membeli bakso.
Pada saat korban lengah selanjutnya pelaku mengambil tas yang berisi uang dan perhiasan yang saat itu disimpan di ruang belakang warung bakso kemudian pergi meninggalkan TKP," ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kembaran melakukan pengecekan, olah TKP dan memintai keterangan korban dan para saksi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada Rabu (22/3/2023) pukul 13.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku DF di dekat sebuah counter hp di wilayah Sumampir Purwokerto Utara.
Adapun barang bukti yang berhasil dimankan diantaranya satu unit SPM Honda CBR 150 CC, uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp3.2 juta, satu pasang anting emas beserta surat pembeliannya dan pakaian pelaku.
Kompol Agus menambahkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kembaran untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Rapat TIMPORA Kabupaten Demak, Tegaskan Komitmen Seimbangkan Investasi dan Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Rapat TIMPORA Kendal: Pengawasan WNA Profesional untuk Investasi Berkelanjutan |
![]() |
---|
Menarik, Pejabat Utama Kejati Jateng Turun Langsung Jadi Petugas Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Tekankan Spirit Kritisisme, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ajak Mahasiswa Koreksi Program Pemerintah |
![]() |
---|
Ekonomi Jateng Meningkat Signifikan, Mohammad Saleh Minta Pemprov Pertahankan Kerja Kolaboratif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.