Berita Demak
Jaga Kondusivitas di Bulan Ramadan, Polres Demak Sita 40 Kg Bubuk Petasan dan 4 Tersangka
Polres Demak berhasil mengamankan 40 Kg bubuk petasan di Kecamatan Sayung dan Bonang, Demak, Provinsi Jawa Tengah.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m zaenal arifin
"Ada 24 kg di rumah saya, itu saya dapat dari beli sebelum puasa, beli di daerah Bonang pasar buyaran sebanyak 20 kg yang 4 kg daerah Mranggen Tamansari," ucapnya.
Setelah mendapatkan barang itu kata Ahmad, memilih untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dan dikemas menjadi eceran satu ons.
"1 kg bubuk mercon harganya Rp 150 perkilo saya jual kembali Rp 200 perkilo. Saya juga mengemas kembali per ons dengan harga 25 ribu 1 ons bubuk mercon," jelasnya.
Dengan harga yang diberikan, lanjutnya, banyak anak kecil yang membeli bubuk mercon.
"Sudah kejual 1 kg lebih, untuk ons sudah sebanyak 10 ons terjual, orang datang ke rumah," tutupnya.
Atas tindakan para pelaku, terjerat pada pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang bahan peledakan, dengan hukuman paling lama 20 tahun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.