Berita Pati
Korban Penipuan Investasi Kapal Gelar Unjuk Rasa di Depan PN Pati, Ini Tuntutannya
Para pengunjuk rasa menilai tuntutan jaksa terhadap Utomo yang hanya satu tahun penjara terlalu ringan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, PATI - Sejumlah warga yang mengaku sebagai korban penipuan berkedok investasi kapal perikanan tangkap menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Pati, Rabu (29/3/2023).
Mereka mengaku sebagai korban dari Utomo, pria yang saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa. Tahapan persidangan kasus ini sudah berlangsung.
Para pengunjuk rasa menilai tuntutan jaksa terhadap Utomo yang hanya satu tahun penjara terlalu ringan.
Mereka berharap Utomo bisa dihukum maksimal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah membuat para korban rugi miliaran rupiah.
Salah satu korban, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, mengatakan bahwa dirinya merugi sampai Rp 5,5 miliar dalam kasus penipuan ini.
"Dulu dia datang bilang punya banyak kapal dan menawarkan kerjasama perbekalan kapal, saham kapal, dan kuota solar. Katanya dia punya Pom Bensin AKR yang ada di Bajomulyo (Juwana)," kata dia.
Dalam skema kerjasama kuota solar, menurut Zana, Utomo menjanjikan keuntungan Rp 200 sampai Rp 300 setiap liter.
"Kalau saham perbekalan kapal, saya dijanjikan profit 4 sampai 7 persen. Kalau saham kapal tergantung nilai penyertaan modal saya, bisa 25 persen sampai 50 persen," tutur dia.
Zana mengaku sudah menjalin lima kerja sama dengan Utomo. Modal sudah dia masukkan penuh ke lima pekerjaan itu.
"Saya masuk di (kerjasama permodalan) perbaikan dua kapal, perbekalan, saham kapal, modal kuota solar, dan logistik. Kalau ditotal, kerugian saya Rp 5,5 miliar," kata Zana.
Menurut dia, sejak kali pertama menyepakati kerjasama pada 2014 lalu, pembagian profit dari Utomo seret.
"Kadang dikasih cuma catatan. Pernah dikasih lewat transfer tapi (jumlahnya) tidak sesuai. Saya jarang dikasih profit, tapi saya malah dibilang rentenir kelas kakap sama dia. Padahal uang saya miliaran masuk ke sana," kata dia.
Zana juga mengaku beberapa kali diberi cek kosong yang tidak bisa dicairkan.
Dia menyayangkan Utomo hanya dituntut pidana penjara satu tahun oleh jaksa.
Zana dan para korban lain ingin pelaku dipidana seberat-beratnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.