Berita Tegal

KPU Kabupaten Tegal Haruskan Parpol Buat Rekening Khusus Dana Kampanye, Ini Tujuannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyelenggarakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2023.

|

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyelenggarakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2023, tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi serta pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK). Berlokasi di  Grand Dian Hotel Slawi, Rabu (29/3/2023).

Adapun alokasi kursi yang dimaksud yaitu untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Nurokhman, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tegal, Himawan TP, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin, dan komisioner lainnya juga turut berpartisipasi.

Termasuk perwakilan dari partai politik (parpol), organisasi masyarakat, unsur pemerintahan, dan tamu undangan lainnya.

Ditemui setelah acara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin, menjelaskan tujuan utama kegiatan sosialisasi kali ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat tidak lama lagi akan ada tahap pendaftaran calon legislatif Pemilu 2024.

Sedangkan tahapan pendaftaran calon legislatif dimulai pada 24 April 2023 mendatang.

Maka dalam hal ini, Fasihin sekaligus mengimbau para calon legislatif harus mengetahui daerah pemilihan (dapil) dimana, jumlah kursi yang tersedia di dapil berapa, sehingga bisa membaca peluang untuk bisa menjadi anggota legislatif.

Baik DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten Tegal. 

"Kami juga sekaligus mengadakan sosialisasi pembuatan rekening khusus dana kampanye. Karena sesuai amanat undang-undang nomor 76 tahun 2017  pasal 239, menyebut seluruh dana kampanye partai politik harus dicatat dalam sebuah rekening bank. Sedangkan mulai pencatatan yaitu sejak tiga hari setelah ditetapkan partai politik sebagai peserta pemilu. Untuk di Kabupaten Tegal penetapan parpol sudah sejak 14 Januari 2023 sehingga sudah cukup jauh melakukan pencatatan," ungkap Fasihin.

Lewat sosialisasi pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK) partai politik, Fasihin berharap bisa segera diwujudkan atau direalisasikan oleh parpol yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Hal itu, bertujuan supaya masyarakat bisa menilai akuntabilitas parpol.

Parpol bertanggungjawab atas apa yang dilakukan dalam kampanye, berapa dana yang didapat dalam bentuk sumbangan, baik sumbangan perseorangan, sumbangan kelompok, atau dari partai sendiri.

Disampaikan juga penggunaan dana kampanye untuk apa saja.

"Kami melihat beberapa hal tersebut sangat penting dilakukan, karena bercermin pada pemilu 2019 lalu, masih ada partai politik yang laporan dana kampanye nya Nihil. Menurut saya sangat naif, karena masyarakat bisa melihat di pinggir jalan banyak bendera partai ini bertebaran, masa laporan dananya nihil kan tidak masuk akal. Sehinga lewat sosialisasi ini, kami mengajak teman-teman parpol mampu bertanggungjawab terkait pelaksanaan kampanye, melaporkan dana penggunaannya," tegas Fasihin.

Fasihin menambahkan, RKDK sifatnya hanya rekening bank untuk dana kampanye.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved