Berita Tegal
KPU Kabupaten Tegal Haruskan Parpol Buat Rekening Khusus Dana Kampanye, Ini Tujuannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyelenggarakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2023.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
Tapi jika berjalannya waktu ternyata ada partai politik yang tidak bertanggungjawab dalam penggunaan dana kampanye, dikatakan Fasihin tidak ada sanksi tegas yang sampai mendiskualifikasi sebagai peserta pemilu.
Meskipun demikian, Fasihin tetap mengimbau kepada partai politik supaya bisa bertanggungjawab sebagai peserta pemilu 2024 kepada masyarakat.
Partai politik harus bisa transparan dengan melaporkan apa saja kegiatan yang dilakukan, tidak ada yang ditutup-tutupi, sehingga kembali lagi bisa menunjukkan akuntabilitas dari partai.
"Saya berharap, partai politik yang memiliki akuntabilitas baik, bagus yang kemudian diminati atau dipilih masyarakat khususnya warga Kabupaten Tegal," ujarnya.
Dalam pengawasan dana kampanye, Fasihin menyebut KPU Kabupaten Tegal bekerja sama dengan akuntan publik.
Nantinya akuntan publik inilah yang akan menilai wajar atau tidaknya dana kampanye masing-masing partai politik.
Sedangkan akuntan publik bukan dari KPU Kabupaten Tegal yang memilih atau menentukan, tapi sifatnya hanya mengusulkan dan nantinya KPU RI yang menunjuk dan mengesahkan.
"Jika ditemukan ada rekening tidak wajar, nanti akan dilaporkan pada laporan akhir tepatnya setelah semua laporan dana kampanye masuk. Ya untuk menilai mana yang wajar dan tidak wajar. Nantinya hasil diumumkan, sebagai bentuk keterbukaan kepada publik bahwa partai politik peserta pemilu dalam menggunakan dana kampanye apa dan bagaimana, masyarakat bisa menilai sesuai hasil akuntan publik," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.