Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Mucikari Prostitusi Online Bertarif Rp 250 Ribu di Salatiga, Kondom Jadi Barang Bukti

Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan mucikari prostisusi online dalam Operasi Bina Kusuma Candi (OBKC) 2023.

Istimewa
Penangkapan mucikari di salah satu hotel Salatiga oleh Personel Satreskrim Polres Salatiga, Jumat (31/3/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, SALATIGA – Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan mucikari prostisusi online dalam Operasi Bina Kusuma Candi (OBKC) 2023.

Mucikari tersebut ini berinisial RS (27) warga Sukasena, Pagelaran, Cianjur Jawa Barat yang beroperasi di sebuah hotel di wilayah Salatiga pada Kamis (30/3/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya prostisusi online atau sering disebut open BO yang dikendalikan oleh RS melalui akun Michat.

“Akun Michat tersebut milik wanita yang akan diperjualkan untuk open BO,” kata AKP Arifin, Jumat (31/3/2023).

Setelah melakukan penyelidikan melalui patroli cyber diketahui akun tersebut standby di TKP, mengetahui dua orang mencurigakan diduga sebagai mucikari menunggu wanitanya di balkon lantai dua.

“Kemudian wanita diduga pemilik akun Michat menemuinya kemudian si wanita menuju kamar menjumpai tamu di salah satu hotel tersebut,” paparnya.

Selanjutnya Satreskrim Polres Salatiga melakukan introgasi dan mengetahui bahwa mucikari tersebut menjual wanita open BO dengan tarif Rp 250 ribu.

“Pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Sarteskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Salatiga, IPTU Henri Widyoriyani membenarkan kejadian tersebut.

“Terdapat barang bukti diantaranya tiga handphone, satu kondom serta uang tunai Rp 250 ribu,” kata IPTU Henri.

Tersangka akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 600 juta. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved