Berita Batang
Sidak Toko Oleh-oleh di Batang, BPOM Semarang Temukan Produk Makanan Gunakan Nomor Izin Fiktif
Dari pemeriksaan itu, ditemukan beberapa produk kemasan makanan yang disinyalir menggunakan nomor izin registrasi fiktif.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Untuk memberi jaminan bagi konsumen jika pangan yang dikonsumsi layak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang dan Dinkes Batang melakukan sidak ke toko oleh-oleh di Kabupaten Batang Jawa Tengah, Selasa (4/4/2023).
Dari pemeriksaan itu, ditemukan beberapa produk kemasan makanan yang disinyalir menggunakan nomor izin registrasi fiktif.
"Hasil inspeksi kami, melihat banyak produk pangan yang melabelkan BPIM RI MD, tapi setelah kami cek ternyata no MD atau nomor registrasinya tidak terdaftar di BPOM ada kemungkinan itu nomor yang fiktif atau palsu atau yang sudah tidak berlaku kembali," kata Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda, BPOM Semarang, Suhriyah.
Selain itu pihaknya juga menemukan beberapa produk makanan yang izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) sudah tidak berlaku.
"Ini juga banyak produk pangan PIRTnya kami lihat sudah tidak berlaku, contohnya bisa dilihat dua digit terakhir itu adalah masa berlaku tahunnya," ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat teliti dalam membeli makanan bisa mengecek PIRTnya terlebih dahulu bisa melalui aplikasi BPOM Mobile.
"Sekarang masyarakat bisa mengecek dengan mudah dengan aplikasi BPOM Mobile cek manual dengan pilih nomor registrasi yang melekat di produknya, bisa juga dengan scan barcodebyang ada dikemasan tersebut, jika tidak terdaftar bisa dilaporkan ke kami dan kami akan telusuri," imbuhnya.
Suhriyanti juga mengimbau kepada pengusaha retail makanan dan obat agar bisa memilah sebelum produk itu dibeli harus dicek terlebih dahulu.
"Kita sosialisasikan juga cek KLIK, yaitu cek kemasannya baik atau tidak, cek label kelengkapannya, cek izin edar kemudian cek kadaluarsanya, jadi jangan sampai produk yang tidak layak sampai masuk, karena itu juga merupakan tanggungjawab pengusaha retail makanan," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.