Berita Jateng
Segini Besaran THR Buruh Rokok di Kudus yang Akan Dibagikan 10 April 2023 Mendatang
Tunjangan hari raya untuk buruh rokok di Kabupaten Kudus diperkirakan akan diberikan rencananya pada 10 April 2023.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS – Tunjangan hari raya untuk buruh rokok di Kabupaten Kudus diperkirakan akan diberikan rencananya pada 10 April 2023.
Nominal yang akan diterima yakni Rp2,5 juta.
Hal tersebut juga telah disepakati oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus dan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).
Ketua RTMM Kudus, Subaan Abdul Rohman mengatakan bahwa THR buruh rokok borong yakni Rp 2,5juta.
"Nominal THR Rp2,5juta, lebih tinggi dari UMK (Upah Minimum Kabupaten).
Sedangkan untuk THR buruh yang harian tinggal dikalikan saja upah perharinya, yakni dikali 30 itu juga jatuhnya sama Rp2jutaan," jelasnya, Kamis (6/4/2023)
Jumah tersebut adalah jumlah yang akan diterima pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Sementara yang lama kerjanya masih di bawah setahun, dihitung dengan rumus yang dianjurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
”Untum besaran nominal sama dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah.
Itu untuk upah pekerja di bawah satu tahun kerja," pungkasnya.
Tekankan Spirit Kritisisme, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ajak Mahasiswa Koreksi Program Pemerintah |
![]() |
---|
Ekonomi Jateng Meningkat Signifikan, Mohammad Saleh Minta Pemprov Pertahankan Kerja Kolaboratif |
![]() |
---|
Dewan Sahkan APBD Perubahan Jateng 2025, Mohammad Saleh Dorong Peningkatan Layanan Dasar |
![]() |
---|
Kualifikasi Judo Porprov Jateng 2026 Digelar November, Mohammad Saleh Minta Atlet Terbaik Disiapkan |
![]() |
---|
Jaga Stabilitas dan Iklim Investasi di Kabupaten Semarang, Imigrasi Gelar Rakor Timpora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.