Berita Pekalongan

Ini Peran Tersangka Tragedi Ledakan Petasan yang Tewaskan Satu Anak Tewas di Pekalongan

Tiga tersangka pembuat petasan yang menewaskan satu anak dan 5 anak-anak di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA/Indra Dwi Purnomo
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat menggelar press release kasus ledakan petasan di halaman Mapolres setempat. 

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Tiga tersangka pembuat petasan yang menewaskan satu anak dan 5 anak-anak di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Sabtu (29/4/2023) mempunyai perannya masing-masing.


Tiga tersangka yang diamankan yaitu M Saiful Bakhri (20) warga Dukuh Kembangan Kidul RT 10, RW 4, Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Nanang Alfayet (24), Dukuh Kembangan Tengah RT 9 RW 4, Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, dan Ahmad Idris (24) Dukuh Kembangan Tengah RT 9 RW 4, Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.


Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, tiga tersangka yang diamankan ini mempunyai peran masing-masing, di antaranya membuat petasan, meminta iuran ke anak-anak, dan memesan bahan yang digunakan untuk petasan.


"Tersangka Saiful Bakhri yaitu membeli bahan obat petasan melalui online, meracik bahan jadi obat petasan, dan membuat selongsong petasan dari paku dan kerikil.

Kemudian untuk Nanang, menutup selongsong dengan pasir dan sandal, mengebor selongsong untuk lobang sumbu petasan, dan memasukkan bahan petasan ke dalam selongsong."


"Sedangkan Ahmad Idris menutup selongsong dengan campuran pasir dan malam, membuat sumbu petasan," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria kepada Tribunjateng.com, Senin (1/5/2023).


Menurutnya, peristiwa tersebut berawal dari tersangka Saiful Bakhri pada pertengahan bulan puasa membeli bahan pembuat obat petasan melalui online, yaitu berupa KCLO3 (pupuk) sebanyak 2 kg seharga Rp 150 ribu belerang sebanyak 1 kg seharga Rp 12 ribu, dan alumunium powder sebanyak 1kg seharga Rp 180 ribu.


Sambil menunggu pesanan datang, tersangka membuat selongsong petasan sebanyak 12 buah , yang terdiri petasan ukuran besar sebanyak 4 buah (ukuran panjang 38 cm, diameter 14 cm) dan 8  buah (ukuran panjang 21cm, diameter 7cm).

Selanjutnya setelah ketiga bahan tersebut sampai, lalu diracik dan di kasih paku serta kerikil dan dicampur menjadi obat petasan.


"Pada tanggal (27/4/2023) sekira pukul 14.00 WIB, 12 buah selongsong petasan beserta obat petasan yang sudah jadi, dibawa ke rumah tersangka Nanang untuk diisi obat petasan, sekaligus diberi sumbu dan selongsong.

Selanjutnya,  diberi malam oleh tersangka Idris sebagai penutup selongsong.

Sehingga sempurna menjadi petasan dan siap diledakkan pada hari syawalan Sabtu 29/4/2023) yang rencananya petasan tersebut akan digabung dengan balon udara."


"12 petasan tersebut diledakkan di jalan pertengahan sawah, dengan urutan petasan kecil 8 buah terlebih dahulu berhasil meledak, baru kemudian 4  buah petasan ukuran besar.

Untuk 2 petasan besar pertama berhasil diledakkan, oleh tersangka Saiful Bakhri dan Nanang.

Namun untuk petasan ketiga yang disulut oleh tersangka Saiful tidak meledak, kemudian tersangka mencoba memperbaiki sumbu dengan cara menusukkan sebatang lidi pada lobang sumbu namun tidak berhasil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved