Berita Video

Video KPU Kab Tegal Mulai Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyelenggarakan pers rilis penerimaan pengajuan

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Berikut ini video KPU Kab Tegal Mulai Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyelenggarakan pers rilis penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal untuk Pemilu 2024.

Berlokasi di Aula Kantor setempat, Senin (1/5/2023).


Pada kesempatan tersebut, turut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Perwakilan dari Kesbangpol, perwakilan masing-masing partai politik (parpol) yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024, termasuk rekan media. 


Dalam sambutannya ketika membuka acara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Nurokhman, menjelaskan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal dimulai sejak Senin (1/5/2023) sampai Minggu (14/5/2023). 


Sedangkan waktu dan tempat pelaksanaan pengajuan, pada Senin (1/5/2023) sampai Sabtu (13/5/2023) mulai pukul 08.00-16.00 WIB. 


Lokasi pengajuan di Kantor KPU Kabupaten Tegal, Jalan Ade Irma Suryani, Nomor 2 Kecamatan Slawi. 


Sementara pada tanggal 14 Mei atau hari Minggu, pengajuan calon Anggota DPRD Kabupaten Tegal mulai pukul 08.00-23.59 WIB. 


Lokasi pengajuan sama yaitu di Kantor KPU Kabupaten Tegal, Jalan Ade Irma Suryani, Nomor 2 Kecamatan Slawi. 


"Informasi tersebut harus dicatat oleh rekan-rekan partai politik agar jangan sampai terlewat apalagi terlupa.

Nantinya pada Minggu (14/5/2023) dilakukan acara penutupan penerimaan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal Pemilu 2024," jelas Nurokhman, pada Tribunjateng.com, Senin (1/5/2023). 


Secara tegas Nurokhman menyampaikan, ketika sudah lewat hari Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal otomatis ditutup. 


Dengan kata lain, pihak KPU Kabupaten Tegal tidak akan menerima berkas atau dokumen apapun dari partai politik. 


"Kami berharap teman-teman partai politik ketika menyerahkan berkas jangan terlalu mepet dengan batas akhir penutupan. Karena berkas yang diajukan belum tentu benar dan lengkap.

Sehingga harus memanfaatkan waktu yang ada sebaik mungkin," ujarnya. 

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved