Berita Video

Video KPU Kab Tegal Mulai Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyelenggarakan pers rilis penerimaan pengajuan


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin, menuturkan ada tiga berkas atau dokumen yang wajib dilampirkan oleh partai politik, yakni dokumen pengajuan dari partai, daftar bakal calon anggota DPRD, dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD. 


Dikatakan Fasihin, surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon. 


Begitu juga dengan daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan diunggah di Silon. 


Dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD juga sama dalam bentuk digital dan diunggah di Silon. 


"Nantinya kalau berkas yang diserahkan ke kami tidak lengkap, maka berkas pengajuan kami kembalikan.

Kami menerima sampai batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 14 Mei 2023.

Misal sampai tanggal tersebut tapi tidak menyerahkan kembali berkas yang sudah dikembalikan, maka otomatis partai tersebut dianggap tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal.

Sehingga harus diperhatikan tiga persyaratan tadi, terutama yang berkaitan dengan administrasi," ungkap Fasihin. 


Fasihin memaparkan, untuk pengajuan calon anggota DPRD kuota maksimal yakni 100 persen dari jumlah kursi yang ada di Kabupaten Tegal. 


Seperti yang pernah disosialisikan beberapa waktu lalu, di Kabupaten Tegal terdapat enam daerah pemilihan (dapil), dengan rincian Dapil 1 ada kuota 8 kursi. 


Kemudian Dapil 2 kuota ada 10 kursi, Dapil 3 kuota ada 9 kursi, Dapil 4 kuota ada 8 kursi, Dapil 5 kuota ada 7 kursi, dan Dapil 6 kuota ada 8 kursi, sehingga total keseluruhan ada 50 kursi. 


"Sehingga kami berharap teman-teman partai bisa mengoptimalkan kuota 50 kursi pada Pemilu 2024 ini.

Kalau jumlah minimal tidak ada, sehingga semua harus bisa memanfaatkan sebaik mungkin," harapnya. 


Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Rusbandi, menegaskan pihaknya dalam tahapan pemilu 2024 sudah sangat siap dan sudah ada calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Tegal yang mana sudah terdaftar kurang lebih 30 calon. 


Sementara untuk target jumlah kursi, Rusbandi mengatakan dari kuota yang tersedia hanya dua kursi, sehingga ia berharap bisa menambah minimal jadi enam kursi atau bahkan 10 kursi. 

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved