Berita Video
Video KPU Kab Tegal Mulai Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyelenggarakan pers rilis penerimaan pengajuan
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Tim Video Editor
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Berikut ini video KPU Kab Tegal Mulai Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyelenggarakan pers rilis penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal untuk Pemilu 2024.
Berlokasi di Aula Kantor setempat, Senin (1/5/2023).
Pada kesempatan tersebut, turut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Perwakilan dari Kesbangpol, perwakilan masing-masing partai politik (parpol) yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024, termasuk rekan media.
Dalam sambutannya ketika membuka acara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Nurokhman, menjelaskan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal dimulai sejak Senin (1/5/2023) sampai Minggu (14/5/2023).
Sedangkan waktu dan tempat pelaksanaan pengajuan, pada Senin (1/5/2023) sampai Sabtu (13/5/2023) mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Lokasi pengajuan di Kantor KPU Kabupaten Tegal, Jalan Ade Irma Suryani, Nomor 2 Kecamatan Slawi.
Sementara pada tanggal 14 Mei atau hari Minggu, pengajuan calon Anggota DPRD Kabupaten Tegal mulai pukul 08.00-23.59 WIB.
Lokasi pengajuan sama yaitu di Kantor KPU Kabupaten Tegal, Jalan Ade Irma Suryani, Nomor 2 Kecamatan Slawi.
"Informasi tersebut harus dicatat oleh rekan-rekan partai politik agar jangan sampai terlewat apalagi terlupa.
Nantinya pada Minggu (14/5/2023) dilakukan acara penutupan penerimaan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal Pemilu 2024," jelas Nurokhman, pada Tribunjateng.com, Senin (1/5/2023).
Secara tegas Nurokhman menyampaikan, ketika sudah lewat hari Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal otomatis ditutup.
Dengan kata lain, pihak KPU Kabupaten Tegal tidak akan menerima berkas atau dokumen apapun dari partai politik.
"Kami berharap teman-teman partai politik ketika menyerahkan berkas jangan terlalu mepet dengan batas akhir penutupan. Karena berkas yang diajukan belum tentu benar dan lengkap.
Sehingga harus memanfaatkan waktu yang ada sebaik mungkin," ujarnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin, menuturkan ada tiga berkas atau dokumen yang wajib dilampirkan oleh partai politik, yakni dokumen pengajuan dari partai, daftar bakal calon anggota DPRD, dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD.
Dikatakan Fasihin, surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Begitu juga dengan daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan diunggah di Silon.
Dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD juga sama dalam bentuk digital dan diunggah di Silon.
"Nantinya kalau berkas yang diserahkan ke kami tidak lengkap, maka berkas pengajuan kami kembalikan.
Kami menerima sampai batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 14 Mei 2023.
Misal sampai tanggal tersebut tapi tidak menyerahkan kembali berkas yang sudah dikembalikan, maka otomatis partai tersebut dianggap tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tegal.
Sehingga harus diperhatikan tiga persyaratan tadi, terutama yang berkaitan dengan administrasi," ungkap Fasihin.
Fasihin memaparkan, untuk pengajuan calon anggota DPRD kuota maksimal yakni 100 persen dari jumlah kursi yang ada di Kabupaten Tegal.
Seperti yang pernah disosialisikan beberapa waktu lalu, di Kabupaten Tegal terdapat enam daerah pemilihan (dapil), dengan rincian Dapil 1 ada kuota 8 kursi.
Kemudian Dapil 2 kuota ada 10 kursi, Dapil 3 kuota ada 9 kursi, Dapil 4 kuota ada 8 kursi, Dapil 5 kuota ada 7 kursi, dan Dapil 6 kuota ada 8 kursi, sehingga total keseluruhan ada 50 kursi.
"Sehingga kami berharap teman-teman partai bisa mengoptimalkan kuota 50 kursi pada Pemilu 2024 ini.
Kalau jumlah minimal tidak ada, sehingga semua harus bisa memanfaatkan sebaik mungkin," harapnya.
Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Rusbandi, menegaskan pihaknya dalam tahapan pemilu 2024 sudah sangat siap dan sudah ada calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Tegal yang mana sudah terdaftar kurang lebih 30 calon.
Sementara untuk target jumlah kursi, Rusbandi mengatakan dari kuota yang tersedia hanya dua kursi, sehingga ia berharap bisa menambah minimal jadi enam kursi atau bahkan 10 kursi.
"Pada momen Pemilu 2024, kita semua tidak boleh bersaing, saling menghujat atau memusuhi partai lain.
Tapi harus saling menghargai dengan visi misi masing-masing.
Mari beri gagasan visi misi yang baik untuk masyarakat Kabupaten Tegal, biar nanti masyarakat yang menentukan pilihannya.
Semoga dalam pemilihan legislatif, pemilihan presiden di Kabupaten Tegal aman, sejuk, dan kondusif," imbuh Rusbandi.
Video Poltek Harber Tegal Wisuda 713 Mahasiswa, Sudirman Said: Harus Bersiap Jadi Warga Global |
![]() |
---|
Video Fikri Faqih Dorong Kota Tegal Tingkatkan Branding Pariwisata dan Produk Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Video 19 Pengungsi WNA Ada di Eks Karesidenan Pekalongan, 3 Orang Asal Palestina |
![]() |
---|
Video Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kab Pekalongan Dilimpahkan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Video Warga Harap PPDB di SMPN 1 Slawi Kuota Jalur Prestasi Lebih Banyak Jaga Kualitas Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.