Berita Batang

Satpol PP Temukan 5.760 Rokok Ilegal Beredar di Kabupaten Batang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang berhasil temukan sebanyak 5.760

Penulis: dina indriani | Editor: muh radlis
IST
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang berhasil menemukan sebanyak 5.760 batang rokok ilegal di di wilayah Kecamatan Blado. 

TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang berhasil temukan sebanyak 5.760 batang rokok ilegal.


Ribuan batang rokok ilegal itu ditemukan saat penanganan peredaran rokok ilegal Satpol PP Batang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal.


Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Muhammad Masqon mengatakan itu merupakan hasil Operasi yg dilakukan di Wilayah Kecamatan Blado ditemukan sejumlah rokok ilegal.


Yakni sebanyak 5.400 batang ditemukan di satu toko dan 360 batang ditemukan di toko lainnya sehingga total temuan rokok ilegal sebanyak 5.760 batang. 


“Atas temuan tersebut merupakan hasil pengintaian atau Pengumpulan Informasi yang telah dilakukan pihak Bidang Penegak Perda Satpol PP Batang sejak bulan Februari hingga April dan di eksekusi hari ini,” jelasnya, Rabu (10/5/2023).


Rokok ilegal tersebut disita dan disiram oleh Bea Cukai Tegal lalu dibawa ke kantor untuk dilakukan tindakan. 


Sedangkan pihak pengedar rokok ilegal diberi peringatan keras untuk tidak mengulangi perbuatannya dan dalam pengawasan pihak Satpol dan pihak Bea Cukai Tegal.


Apabila diketahui mengulangi kembali, perbuatannya akan dilakukan penindakan yang lebih tinggi sesuai Undang-undang Cukai.


“Kami akan masih intensif melakukan Operasi bersama dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan negara, karena rokok ilegal tidak memberikan kontribusi pajak kepada negara yang akan menghambat pertumbuhan pembangunan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved