Berita Pekalongan
Candra Saputra Klaim 70 Persen Bacaleg PAN Kabupaten Pekalongan dari Kaum Milenial
Hari ke 12 pendaftaran Bacaleg di Kabupaten Pekalongan, baru ada 4 parpol yang baru mendaftarkan diri.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Hari ke 12 pendaftaran Bacaleg di Kabupaten Pekalongan, baru ada 4 parpol yang baru mendaftarkan diri.
Parpol keempat yang baru mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Kabupaten Pekalongan yaitu PAN.
Saat pendaftaran, suasananya di depan kantor KPU Kabupaten seketika menjadi biru.
Lantaran, ribuan massa baik simpatisan maupun pendukung masing masing Bacaleg yang berada di lima daerah pemilihan atau 19 Kecamatan datang untuk mendampingi Bacalegnya.
Ketika tiba di depan kantor KPU Kabupaten Pekalongan, para calon legislatif ini disambut dengan alunan musik alat tradisonal angklung.
Ketua DPD Partai PAN Kabupaten Pekalongan Candra Saputra mengatakan, pihaknya datang ke kantor KPU bersama 45 Bacaleg untuk mendaftar.
"Alhamdulillah kita sudah menyelesaikan pendaftaran sebanyak 45 Bacaleg dari lima dapil."
"Kalau untuk komposisi 21 perempuan dan 24 laki-laki. Jadi keterwakilan perempuan kita lebih dari 30 persen," kata Candra Saputra, Jumat (12/5/2023).
Pihaknya mempunyai target Pemilu 2024 mendatang bisa meraih enam kursi.
Kemudian dari semua bakal calon tersebut, 70 persen di antaranya adalah calon milenial.
"Untuk milenial kebetulan di PAN ini banyak sekali. 70 persen lebih itu milenial. Kalau untuk target kita realistis 6 kursi dan moga-moga 2024 bisa lebih dari 6 kursi," imbuhnya.
Candra menambahkan, ada empat incumbent yang mendaftar Bacaleg.
"4 incumbent masih mendaftar kecuali saya. Jadi saya tidak daftar di Kabupaten, namun saya mendaftarkan diri ke DPRD provinsi," tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal mengatakan hingga saat ini baru empat partai yang sudah mendaftarkan Bacaleg yakni PKS, Nasdem, PDI Perjuangan, Nasdem, dan PAN.
Kemudian, meski sudah mendaftar namun dari pihak partai masih punya tanggung jawab yakni kelengkapan berkas pendaftaran.
Sebab, setiap berkas nantinya harus memenuhi tiga persyaratan yakni ada, lengkap, dan benar.
''Jadi setelah pendaftaran ini, kami minta perwakilan dari partai tinggal di kantor KPU untuk mengecek semua berkas pendaftaran,'' katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.