Berita Tegal

Polres Tegal Tetapkan Sopir dan Kernet Bus PO Duta Wisata yang Kecelakaan di Guci Sebagai Tersangka

Polres Tegal resmi menetapkan sopir dan kernet bus yang mengalami kecelakaan di Sungai Kaliawu Objek Wisata Guci sebagai tersangka.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun (tengah), menunjukkan barang bukti yang diamankan pada peristiwa kecelakaan yang menimpa bus pariwisata terjun ke sungai Kaliawu di area Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. Barang bukti tersebut ditunjukkan saat berlangsung pers rilis di ruang SSB Mapolres Tegal, Jumat (12/5/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Polres Tegal resmi menetapkan sopir dan kernet bus yang mengalami kecelakaan di Sungai Kaliawu Objek Wisata Guci sebagai tersangka.

Alasannya, kedunya dianggap lalai karena meninggalkan bus dalam keadaan mesin menyala.

Selain faktor kelalaian, ada beberapa hal yang menjadi dasar penetapan tersangka sesuai penjelasan yang disampaikan Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, serta Agen Pemegang Merek (APM) Hino, Sugiman. 

Adapun tersangka yakni sopir bus bernama Romyani (56), dan kernet bus Andri Yulianto (44) keduanya sudah dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan minimal satu tahun penjara.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan awal mula bus pariwisata mengalami kecelakaan terjun ke sungai Kaliawu masuk area Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal pada Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 08.30 WIB. 

Kronologi bus PO Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CDA terpakir selama sehari semalam di area dekat Kaliawu, dan pagi harinya hendak melanjutkan perjalanan wisata religi ke Pekalongan. 

Sebelum kejadian, kernet bus menghidupkan mesin kendaraan untuk dipanasi sebelum melanjutkan perjalanan. 

Setelahnya kernet tersebut meninggalkan ruang kemudi bus dan menaikkan barang-barang milik penumpang ke dalam bagasi, dan melanjutkan brefing bersama panitia yang lain. 

Kemudian setelah mesin dinyalakan sebanyak 37 penumpang naik ke ke dalam bus. 

Selang sekitar 15 menit setelah puluhan penumpang masuk, bus tiba-tiba bergerak sendiri dan meluncur ke bawah menuju sungai Kaliawu yang memiliki kedalaman sekitar 5-7 meter. 

Bus sempat menghantam dinding atau talud yang ada di sekitar lokasi sebanyak dua kali, sampai akhirnya membentur bebatuan dan terguling sebanyak tiga kali hingga masuk ke dalam sungai. 

"Akibat peristiwa tersebut, ada 37 penumpang menjadi korban yang dua diantaranya meninggal dunia."

"Kemudian 7 mengalami luka ringan dan rawat jalan, 26 luka-luka dan dirawat rujuk ke rumah sakit umum Tangerang Selatan."

"Sementara dua korban lainnya yang sempat dirawat di ruang ICU RSUD dr Soeselo Slawi alhamdulillah kondisinya membaik dan dapat kembali ke kediamannya," ungkap AKBP Mochammad Sajarod Zakun, saat pers rilis di Gedung SSB Mapolres Tegal, Jumat (12/5/2023). . 

Adapun selama proses pendalaman kasus, saksi yang sudah diperiksa menurut Kapolres Tegal sebanyak 16 orang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved