Berita Tegal
Lagi, Bacaleg PKS Ajukan Permohonan Surat Bebas Pidana dan Ditolak PN Tegal, Ini Alasannya
Jamaludin Alkatiri, bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI dari Fraksi PKS, kembali mengajukan permohonan surat keterangan bebas pidana.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Jamaludin Alkatiri, bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI dari PKS, kembali mengajukan permohonan surat keterangan bebas pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu (17/5/2023).
Tetapi permohonannya tetap ditolak oleh PN Tegal.
Alasannya, pengajuan keterangan atau surat harus diajukan ke pengadilan yang sesuai alamat domisili KTP pemohon.
Humas PN Tegal, Syarif Hidayat mengatakan, pengadilan negeri dalam menerbitkan surat keterangan itu memiliki SOP atau hukum acara.
Hukum acaranya menyebutkan yang paling benar bukti autentik berdasarkan alamat seseorang berdomisili atau bertempat tinggal.
Ia mengatakan, pemohon atas nama Jamaludin memang telah melampirkan keterangan surat domisili yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Tetapi KTP-nya beralamat di Jakarta.
"Lah kalau dibandingkan KTP dan surat keterangan domisili, kedudukan hukumnya lebih kuat KTP," katanya.
Syarif mengatakan, PN Tegal akan memperbaiki poin-poin syarat permohonan surat keterangan bebas pidana yang tertera dalam website.
Pada poin yang menyebutkan melampirkan fotokopi KTP/ surat keterangan domisili.
Sebab, penggunaan surat keterangan domisili tersebut diperbolehkan apabila si pemohon tidak memiliki KTP.
"Kami memohon maaf karena di awal sudah sempat mengeluarkan surat keterangan bebas pidana untuk Pak Jamaludin. Kami akui saat itu kurang teliti," ujarnya.
Sementara itu, Jamaludin mengatakan, ia akan tetap meminta haknya sebagai warga asli dan berdomisili di Kota Tegal.
Ia pun di awal sudah memenuhi persyaratan sesuai poin-poin yang ada di website PN Tegal.
Bunyinya satu lembar fotocopy KTP/ surat keterangan domisili yang masih berlaku dan dilegalisir.
Jamaludin menilai, dalam poin tersebut mengartikan pilihan, jika tidak KTP maka surat keterangan domisili sudah memenuhi syarat.
"Saya akan menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk menanyakan kebenaran ini. Karena dari yang disyaratkan PN Tegal, persyaratannya yaitu KTP atau surat domisili," ungkapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.