Berita Video

Video Bacaleg PKS Ajukan Permohonan Surat Bebas Pidana Ditolak PN Tegal, Ini Alasannya

Jamaludin Alkatiri, bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI dari Fraksi PKS, kembali mengajukan permohonan surat keterangan bebas pidana.

Bunyinya satu lembar fotocopy KTP/ surat keterangan domisili yang masih berlaku dan dilegalisir. 

Jamaludin menilai, dalam poin tersebut mengartikan pilihan, jika tidak KTP maka surat keterangan domisili sudah memenuhi syarat.

"Saya akan menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk menanyakan kebenaran ini. Karena dari yang disyaratkan PN Tegal, persyaratannya yaitu KTP atau surat domisili," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved