Berita Slawi

Beberapa Komunitas Tuntut Keadilan untuk Romyani Sopir Bus yang Kecelakaan di Guci Tegal

Puluhan perwakilan anggota dari Serikat Sopir Indonesia (SSI) bersama Alkomunitas Sopir dari Jawa Tengah

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA/Desta Leila Kartika
Perwakilan anggota dari Serikat Sopir Indonesia (SSI) bersama Alkomunitas Sopir dari Jawa Tengah (Jateng), Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Timur (Jatim), menuntut keadilan untuk Romyani sopir bus yang beberapa waktu lalu mengalami kecelakaan di Sungai Kaliawu area Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal. Foto diambil saat anggota sedang mampir di area Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), Kamis (18/5/2023) malam. 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Puluhan perwakilan anggota dari Serikat Sopir Indonesia (SSI) bersama Alkomunitas Sopir dari Jawa Tengah (Jateng), Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Timur (Jatim), menuntut keadilan untuk Romyani sopir bus yang beberapa waktu lalu mengalami kecelakaan di Sungai Kaliawu area Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal. 


Hal itu dilakukan, karena jika Romyani ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai, maka seharusnya tidak hanya sopir saja yang harus bertanggungjawab tapi ada pihak lain juga yang ikut bertanggungjawab. 


Informasi tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Serikat Sopir Indonesia (SSI), Edy Sunarko, saat ditemui rekan media di area Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), Kabupaten Tegal, Kamis (18/5/2023) malam. 


Sebelumnya, perwakilan anggota Serikat Sopir Indonesia (SSI) bersama Alkomunitas Sopir berkunjung ke Polres Tegal dan bertemu dengan Romyani. 


Setelahnya, sekitar 50-70 orang melanjutkan perjalanan menuju Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal tepatnya melihat titik lokasi terjunnya bus yang membuat Romyani ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian. 


Edy Sunarko mengungkapkan, pada awal ia dan rekan-rekan yang lain mendengar kabar kecelakaan di Guci masih menganggap santai karena mengira pasal yang ditetapkan mengambil dari Undang-undang Lalu Lintas. 


Tetapi ketika mengetahui pasal yang ditetapkan adalah 359 KUHPidana ancaman hukuman maksimal lima tahun dan paling rendah satu tahun penjara, Edy dan rekan-rekan sopir lainnya yang tergabung dalam komunitas menjadi bertanya-tanya kenapa hanya diterapkan pada sopir bus saja. 


"Sesuai yang kami ketahui, jika pasal yang ditetapkan 359 KUHPidana maka seharusnya semua pihak yang berkaitan dengan kondisi atau peristiwa kecelakaan tersebut harus bertanggungjawab dan ikut diperiksa.

Kenapa sopir memarkirkan kendaraan di area parkir itu karena pasti ada yang mengarahkan.

Kemudian lahan parkir yang disediakan memenuhi syarat atau tidak, dan standar pengelolaan wisata ada atau tidak, ini yang perlu diperhatikan," ungkap Edy Sunarko, pada Tribunjateng.com. 


Selain sopir dan kernet, pihak-pihak lain yang dianggap seharusnya ikut bertanggungjawab atas peristiwa kecelakaan yang merenggut dua korban meninggal dunia dan puluhan luka-luka, menurut Edy pertama yakni pengelola kawasan wisata Guci apakah Disporapar Kabupaten Tegal, Perhutani sebagai pemilik lahan untuk parkir, atau lainnya. 


"Perlu digarisbawahi, kami tidak menyampaikan ada tersangka tambahan tapi dari teman-teman sopir ingin bertanya kenapa hanya sahabat kami Romyani saja.

Padahal sopir parkir karena diarahkan, bukan memaksakan untuk parkir di lahan yang seperti itu.

Jadi siapa yang mengarahkan, siapa penanggungjawab lahan parkir, dan lain-lain.

Kami hanya meminta, mengimbau agar kepolisian menangani dengan menyeluruh siapa-siapa saja yang seharusnya bertanggungjawab," papar Edy. 

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved