Hukum dan Kriminal

Kasus Penggelapan Dana YP Universitas Muria Kudus Rp 24 Miliar, Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka

Polda Jateng menetapkan tiga tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang di kasus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Iwan Arifianto
Polisi menunjukan barang bukti hasil kejahatan di kasus penggelapan dan pencucian uang Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (24/5/2023). 

Kepandaian pelaku menyimpan kasus tersebut lalu melapisi dengan unsur utang piutang menjadi kesulitan bagi pihaknya untuk mengungkap.

Tak heran kasus yang diadukan oleh pihak UMK sejak tahun 2020 baru ditetapkan laporan polisi pada April 2022.

"Kejahatan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2016. MA itu orang luar yayasan tapi perannya sangat krusial sekali sebagai master mind (pelaku utama)," beber Dwi.

Dimas Kanjeng

Kasus tersebut kian menarik lantaran uang hasil penggelapan sempat hendak digandakan ke dukun pengganda uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Dimas Kanjeng namanya sempat heboh di tahun 2016 lantaran kasus penggandaan uang dan pembunuhan terhadap beberapa pengikutnya.  

Ia ditangkap pada 22 September 2016.

Dwi menyebut, total uang yang masuk ke Dimas Kanjeng sebesar Rp 7 miliar.

Muhammad Ali yang mengenal Dimas Kanjeng lalu menyerahkan uang sebesar Rp 9 miliar milik YP UMK.

Namun, hanya Rp 2 miliar yang dikembalikan Dimas Kanjeng ke para tersangka.

"Uang masuk ke Dimas Kanjeng sudah ada alat bukti. Dimas kanjeng juga sudah diperiksa dan statusnya di kasus ini sebagai saksi," terangnya.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti dalam kasus tersebut di antaranya akte pendirian, rekening, sertifikat tanah, dan lainnya.

Uang hasil kejahatan memang digunakan oleh para tersangka untuk membeli mobil, tanah dan mengangsur utang. 

Pembelian tanah bahkan di atas namakan orang lain di keluarga mereka.

Dwi menambahkan, ketiga tersangka dijerat pasal 374 terkait penggelapan dalam jabatan ancaman hukuman lima tahun.

Kemudian disertai Undang-undang pencucian uang (TPPU) pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved