Berita Video

Video Jembatan Liar di Persawahan Kalinyamatkulon Kota Tegal Dibongkar, Merusak Tanggul

Pembuatan jembatan tersebut telah merusak tanggul saluran dan dibangun tanpa adanya rekomendasi.

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Berikut ini video Jembatan Liar di Persawahan Kalinyamatkulon Kota Tegal Dibongkar, Merusak Tanggul.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal membongkar jembatan liar yang dibangun di atas saluran di area persawahan sebelah barat Kantor Kelurahan Kalinyamatkulon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Senin (12/6/2023).

Pasalnya, pembuatan jembatan tersebut telah merusak tanggul saluran dan dibangun tanpa adanya rekomendasi.

Selain itu, ditemukan adanya aktivitas pengurukan tanah untuk alih fungsi lahan di area yang merupakan zona hijau atau pertanian.

Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan pemilik lahan yang melakukan pengurukan dan membuat jembatan liar tersebut. 

Mediasi dilakukan bersama lurah, Bhabinkamtibmas, dan OPD terkait.

Pada intinya, DPUPR hanya mengamankan aset milik Pemerintah Kota Tegal yang terdaftar dalam kartu inventari barang (KIB).

“Kami hanya mengamankan aset milik Pemkot Tegal. Karena jalan, saluran dan bangunan saluran termasuk dalam aset," katanya. 

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Kota Tegal, Seno Aji mengatakan, informasi awal adanya aktivitas pengurukan dan jembatan itu didapatkannya dari Penyuruh Pertanian Lapangan (PPL).

Lokasinya ada di area persawahan di sebelah barat Kantor Kelurahan Kalinyamatkulon. 

Ia mengatakan, fokus dari kegiatan pembongkaran jembatan ini sebenarnya adalah untuk mengamankan aset saluran.

Karena pembuatan jembatan itu tanpa ada rekomendasi dan sudah merusak tanggul.

"Ini kan merusak tanggul, membuat saluran tapi belum ada rekomendasi. Biasanya jika akan diizinkan, ada rekomendasi dari PSDA harus di atas bibir saluran agar airnya tidak terhambat," ungkapnya. 

Seno mengatakan, fokus saat ini masih dalam pembongkaran jembatan di atas saluran. 

Sementara pengurukan yang sudah dilakukan, agar tidak dilanjutkan dan dikembalikan seperti semula, lahan persawahan. 

Karena lahan tersebut masuk zona hijau, lahan pertanian dan tidak boleh didaratkan atau dialihfungsikan. 

Hal itu sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 Kota Tegal dan Perwal RDTR Nomor 17 Tahun 2023. 

"Area di sini peruntukannya adalah zona pertanian atau sawah, sehingga belum memungkinkan. Jadi kalaupun pemilik memohon untuk didaratkan atau dialihfungsikan, itu tidak kam layani," jelasnya. 

Pemilik lahan, Wasjad (67) mengatakan, ia membangun jembatan itu untuk aksea pekerjaan pengurukan sawahnya sejak setahun yang lalu. 

Ia sendiri berencana mau membangun rumah untuk anak-anaknya di area tersebut. 

Ia mengira diperbolehkan dan tidak ada larangan. 

"Saya mau saja jembatan itu dibongkar. Asal jembatan-jembatan yang lain juga ikut dibongkar, jadi adil," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved