Berita Batang
Polres Batang Tangkap Empat Pengedar, Ribuan Butir Obat Keras Disita, Ancaman Penjara 15 Tahun
Jajaran Polres Batang berhasil menangkap empat orang pelaku pengedar obat keras berbahaya tanpa izin.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Jajaran Polres Batang berhasil menangkap empat orang pelaku pengedar obat keras berbahaya tanpa izin.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa obat keras jenis Hexymer sebanyak 2.136 butir, obat berbahaya jenis DMP/Dextro sebanyak 1.084 butir, uang hasil penjualan obat senilai Rp 1 Jutaan.
Serta empat unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi para pelaku.
Empat pelaku yang berhasil diamankan berinisial ST, MH, ZF, dan NF.
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun mengatakan para pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang besar.
"Harga beli 1 botol obat isi 1.000 butir berkisar Rp500 Ribu, setelah dipaket dan dijual eceran, para pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 Juta per botol."
"Jadi, para pelaku dapat memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 Juta per botol dengan obat isi 1.000 butir," terang Kapolres, Selasa (20/6/2023).
Terungkapnya kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di kalangan pemuda yang meresahkan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian hingga berhasil dilakukan penangkapan terhadap para pelaku pengedar obat berbahaya di wilayah Kabupaten Batang, tepatnya di Kecamatan Bawang dan Bandar.
"Motinya karena faktor ekonomi, dimana para pelaku tergiur dengan potensi keuntungan besar yang dapat mereka peroleh dari pengedaran obat-obatan berbahaya tersebut," tandasnya.
Dalam penangkapan ini, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari masing-masing tersangka.
Tersangka pertama, ST, memiliki barang bukti berupa 24 paket obat warna kuning berlogo "X" dengan isi masing-masing paket sebanyak 7 butir Dextro, uang tunai sebesar Rp 250 Ribu yang diduga hasil penjualan obat.
Kemudian MH, 12 paket obat warna kuning berlogo "X" dengan isi masing-masing paket sebanyak 7 butir Dextro, uang tunai sebesar Rp170 Ribu,- yang diduga hasil penjualan obat.
Dari tangan ZF berhasil diamankan 15 paket obat warna merah berlogo "X" dengan isi masing-masing paket sebanyak 7 butir Dextro. Uang tunai sebesar Rp150 Ribu,- yang diduga hasil penjualan obat.
Terakhir dari pelaku NF diamankan barang bukti berupa 10 paket obat warna kuning berlogo "mf" dengan isi masing-masing paket sebanyak 5 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp 500 Ribu, yang diduga hasil penjualan obat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.