Berita Batang
Polres Batang Tangkap Empat Pengedar, Ribuan Butir Obat Keras Disita, Ancaman Penjara 15 Tahun
Jajaran Polres Batang berhasil menangkap empat orang pelaku pengedar obat keras berbahaya tanpa izin.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Kapolres Batang menegaskan bahwa pengedaran obat-obatan tanpa izin edar sangat merugikan masyarakat.
Obat-obatan tersebut dapat memiliki efek samping yang berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat.
"Oleh karena itu, kami dari pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal semacam ini," tegasnya.
Kasus ini akan ditangani secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pengedaran obat-obatan tanpa izin, yang dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda.
Pelaku dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 ayat (10) Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.