Berita Video

Video Hasil Mediasi PT Dingxin Boga Indonesia dan Karyawan, Disnakerin Kota Tegal: Sudah Selesai

Kesalahpahaman antara PT Dingxin Boga Indonesia atau distributor es krim Aice di Tegal Raya dengan satu karyawannya berakhir saling legawa.

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Berikut ini video Hasil Mediasi PT Dingxin Boga Indonesia dan Karyawan, Disnakerin Kota Tegal: Sudah Selesai.

Kesalahpahaman antara PT Dingxin Boga Indonesia atau distributor es krim Aice di Tegal Raya dengan satu karyawannya berakhir saling legawa, Senin (19/6/2023).

Mediasi dilakukan di Kantor PT Dingxin Boga Indonesia dengan menghadirkan Kepala Disnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan. 

Pihak perusahaan yang hadir adalah Manager Office Teresia, Staf HR Angga Juniawan, dan Kuasa Hukum Hery Haryadi.

Sebelumnya, terjadi kesalahpahaman oleh karyawan sekaligus staf HR bagian penggajian bernama Y Henny Dinda Sukma Ekawati M.

Karyawan tersebut menyebut perusahaan menahan ijazahnya.

Dia sendiri awalnya sakit lalu ingin resign. 

Sementara masa kerjanya yang sudah kontrak selama 3 bulan, baru dijalani kurang dari sebulan. 

Kepala Disnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan mengatakan, permasalahan yang melibatkan seorang karyawan dan PT Dingxin Boga Indonesia, sudah selesai.

Untuk pekerja dengan masa kontrak jika putus di tengah jalan, perusahaan memang berhak memberikan sanksi. 

Ia pun sudah mendengar, jika perusahaan tidak menahan ijazah karyawan yang bersangkutan. 

"Masalahnya sudah selesai, tidak ada penahanan ijazah. Ini hanya simpang siur saja pemberitaannya. Hari ini sesuai kehendaknya, Dinda buat surat pengunduran diri, ijazah langsung dikembalikan," katanya.

Staf HR, Angga Juniawan mengatakan, ijazah karyawan yang diminta perusahaan bukan bentuk penahanan, melainkan bentuk jaminan. 

Karena di sisi lain, karyawan yang bersangkutan posisinya cukup strategis dan memegang data perusahaan. 

Jaminannya tidak hanya ijazah, juga bisa BPKB.

"Jadi yang bertanggung jawab terhadap barang inventaris bergerak ataupun diam, ada kesepakatan kedua belah pihak agar sama-sama terarah dan bekerja dengan baik. Jadi hanya jaminan," ungkapnya. 

Menambahkan, Manager Office, Teresia mengatakan, pengajuan pengunduran diri tidak dipermasalahkan. 

Hanya saja ada aturannya, seperti sampai ada pengganti dan paling tidak menyelesaikan pekerjaannya lebih dulu.

Selain itu, karyawan yang bersangkutan tidak menyerahkan surat resign secara resmi, hanya lisan.

"Jadi kenapa ijazah masih ada di kami. Karena dia tidak mengundurkan diri secara resmi," ujarnya.

Karyawan yang bersangkutan, Y Henny Dinda Sukma Ekawati M, dalam mediasi secara langsung menyerahkan surat resign yang dibuat secara tertulis. 

Saat itu juga dia langsung menerima ijazahnya. 

Ia tidak banyak berkomentar dan hanya menyampaikan masalah sudah selesai.

"Iya, sudah selesai," singkatnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved