Berita Jateng

Sebut Warga Otak Udang, Aktivis Lingkungan Ini Jadi Tersangka Kasus ITE

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan di Karimunjawa, kini menyandang status tersangka sejak 1 Juni 2023.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
IST
Tangkapan layar komentar Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang berimbar pelaporan dirinya ke Polres Jepara atas kasus UU ITE. Ia kini telah ditetapkan tersangka. 

TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan di Karimunjawa, kini menyandang status tersangka sejak 1 Juni 2023.

Ia diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 206 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE.


Ia dilaporkan oleh warga Karimunjawa atas komentarnya di media sosial facebook pada 12 November 2022. Komentarnya itu menyoal keberadaan tambak udang di Karimunjawa.


Seperti diketahui, keberadaan tambak udang di kawasan tersebut telah menyebabkan pencemaran lingkungan. Banyak pihak yang menolak keberadaan aktivitas tambak tersebut. Satu di antaranya Daniel.


Dalam postingan itu, Daniel menulis,”Pantai Cemara, 10 November 2022 jam 14.24. 10 hari setelah pantai ini dibersihkan oleh DLH Jepara (konon katanya dengan dana 1M dari petambak yang diwajibkan membesihkan selama 20 hari) dan dikunjungi instansi-instansi setelah acara sosialisasi pembinaan petambak. Bagaimana menurutmu?”


Status di media sosialnya itu mendapat komentar. Akun bernama Mu’adz menimpali status Daniel dengan pernyataan: “Sayangnya, warga karimunjawa dan kemujan sendiri kurang kompak utk menolak tambak, padahal kerusakan akibat tambak sudah nyata.” 


Komentar dari Mu’adz ini ditanggapi oleh akun bernama Rego Kambuya.

Dia membalas,” mungkin masyarakat banyak makan udang gratis.”


Lalu Daniel membalas komentar Rego Kambuya seperti ini: “Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak.

Intine sih masyarkaat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri.

Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.” 


Nah komentar inilah yang dianggap menyinggung warga Karimunjawa dan berbuntut pada dirinya dilaporkan ke Polres Jepara.


Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyangkal bahwa penetapan tersebut sebagai kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.

Proses hukum terhadap Daniel, kata dia, tidak ada sangkut pautnya dengan aktivitasnya di bidang lingkungan.


“Saya tegaskan ini tidak ada kaitannya di bidang lingkungan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved