Berita Jateng

Sebut Warga Otak Udang, Aktivis Lingkungan Ini Jadi Tersangka Kasus ITE

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan di Karimunjawa, kini menyandang status tersangka sejak 1 Juni 2023.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
IST
Tangkapan layar komentar Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang berimbar pelaporan dirinya ke Polres Jepara atas kasus UU ITE. Ia kini telah ditetapkan tersangka. 

Ini hanya komentarnya di media sosial facebook. 2022, tepatnya 22 November.

Ini menyinggung warga Karimunjawa.

Sehingga masyarakat karimunjawa yang melaporkan kepada kami,” kata Kapolres, Rabu (21/6/2023).


Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan, klarifikasi.

Pihaknya juga telah melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor.

Namun dalam proses mediasi itu tidak mencapai titik temu.

Sehingga proses hukum tetap berjalan.


Dalam menangani kasus ini, kata Kapolres Jepara, penyidik juga telah meminta keterangan ahli bahasa.

Dari situ diketahu apa yang disampaikan Daniel telah memenuhi unsur pidana UU ITE.

Kemudian Satreskrim Polres Jepara memproses secara pidana dan setelah penyidik gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.


“Saya tegaskan ini murni karena perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan.

Tidak ada (kaitannya dengan) aktivitas di bidang lingkungan.

Tentu kita juga semua mendukung terhadap apa pun yang dilakukan dalam rangka menjaga konservasi lingkungan, tapi saya tegaskan lagi ini tidak ada kaitannya dengan itu.

Hanya komentarnya di media sosial itu dilaporkan oleh warga masyarakat Jepara,” imbuhnya.


Setelah penetapan tersangka ini, kata Kapolres, pihaknya akan memeriksa Daniel sebagai tersangka.

Kemudian setelah selesai pemeriksaan, pihaknya akan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved