Berita Pekalongan

Nasabah KPR Datangi Kantor BTN Pekalongan, Pertanyakan Dokumen Rumah yang Dibelinya

Mereka datang ke bank BTN untuk mengklarifikasi, kesalahan akad kredit rumah kliennya.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Tribun-Pantura.com/Indra Dwi Purnomo
Kantor BTN Cabang Pekalongan. 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Kuasa hukum Agustanto (64) pensiunan polisi, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan/Kabupaten Batang, mendatangi kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pekalongan.

Mereka datang ke bank BTN untuk mengklarifikasi, kesalahan akad kredit rumah kliennya.

"Akad kredit yang ditandatangi klien kami mencicil rumah tipe 50 bernomor C3 di Kauman Residen. Padahal, klien kami menempati rumah tipe 45 bernomor D4," kata kuasa hukum Agustanto, Zainudin dari LBH Adhyaksa, Kamis (22/6/2023).

Zainudin menjelaskan, ada kesalahan ketik dalam akad kredit yang dikeluarkan BTN. Atas dasar itulah, ia mendatangi BTN.

Kemudian, ia juga menyebut bahwa jika masalah akad kredit itu tidak kunjung selesai, maka kliennya akan dirugikan.

"Apalagi ketika pelunasan, maka kliennya tidak akan menerima sertifikat rumah yang ditempatinya saat ini."

"Kalau tidak ada tindakan dari BTN, maka kami akan menggugat ke pengadilan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BTN Cabang Pekalongan, Nanda Puja Pratama membenarkan ada kuasa hukum LBH Adhyaksa yang datang. Namun, pihaknya tidak bisa memberi komentar lebih lanjut.

"Segala hal terkait hukum, ditangani tim legal dari kantor wilayah atau kantor pusat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 19 Januari 2023 Agustanto (64) pensiunan polisi merasa kesulitan mencari keadilan sejak 2021.

Statusnya sebagai purnawirawan itu juga tidak memudahkannya mengurus persoalan hukum, hal itu ia rasakan saat melaporkan dugaan penipuan oleh pengembang perumahan ke Mapolres Batang. 

"Saya lapor sejak 2021, tapi sampai sekarang tidak ada kabar kelanjutannya, saat melapor, saya malah disuruh cari bukti sendiri yang mana seharusnya kepolisian bisa membantu mencarinya," katanya.

Persoalannya bermula saat dirinya dan sang istri mencari rumah tinggal. Pasangan suami istri itu pun tertarik melihat rumah di perumahan Kauman Residence.

"Awalnya kami tertarik membeli rumah tipe 50, tapi tidak jadi. Lalu, atas nama istrinya, Sri Budiati (50), kami memilih membeli tipe 45 sesuai kemampuan keuangan, akhirnya membeli rumah bernomor D4 dan langsung bayar DP cash Rp 35 juta," ujarnya.

Agus mulai menaruh rasa curiga ketika, pihak pengembang berulangkali meminta tambah DP.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved