Berita Jateng

Pengiriman Dua Karung Rokok Ilegal di Jasa Ekspedisi Jepara Digagalkan Tim Bea Cukai Kudus

Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang terkemas dalam

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
IST
Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang terkemas dalam dua karung paket kiriman di salah satu jasa ekspedisi di Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Jepara. 

TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS — Tim Macan Muria Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang terkemas dalam dua karung paket kiriman di salah satu jasa ekspedisi di Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Jepara.

Dari hasil pemeriksaan paket kiriman, ditemukan 34.400 batang rokok ilegal dengan rincian 158 slop rokok jenis SKM dengan berbagai merek, diantaranya C@ffee STIK TWENTY, SEKAR MADU SMD, GICO BLACK, FLASH BOLD, NEW BOSHE BOLD, SUBUR JAYA HJS, dan SENDANG BIRU tanpa dilekati pita cukai.


Selain itu juga 14 slop rokok jenis SKM dengan merek R SEVEN, X BOLD, dan BLITZ yang dilekati pita cukai diduga palsu. 


"Perkiraan total nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 43.172.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp29.588.988," ucap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, di Kudus, Sabtu (24/6/2023).


Dia menambahkan bahwa upaya pengiriman rokok ilegal melalui agen jasa ekspedisi adalah yang paling sering digunakan.


“terutama untuk penjualan yang dilakukan melalui e-commerce.

Untuk itu, dalam memberantas peredaran rokok ilegal, peran aktif dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat menjadi salah satu hal yang sangat kami butuhkan," katanya.


Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved