Berita Pekalongan

Pemkot Dorong Perusahaan di Kota Pekalongan Beri Upah Karyawan Sesuai Struktur dan Skala Upah

Dinperinaker Kota Pekalongan menggelar bimbingan teknik (Bimtek) penyusunan struktur dan skala upah bagi perusahaan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat menghadiri bimbingan teknik (Bimtek) penyusunan struktur dan skala upah bagi perusahaan di Ruang Buketan Setda, Senin (10/7/2023). 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan menggelar bimbingan teknik (Bimtek) penyusunan struktur dan skala upah bagi perusahaan di Ruang Buketan Setda, Senin (10/7/2023).

Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan, bahwa bimtek penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan ini satu hal paling krusial, dan sensitif.

Pasalnya di dalam adanya sistem hubungan industrial yakni masalah upah.

"Upah memegang peran strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan."

"Oleh karena itu, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman bagi perusahaan yang ada di Kota Pekalongan agar menerapkan struktur dan skala upah," kata Aaf panggilan akrabnya Wali Kota Pekalongan.

Menurutnya, perhitungan upah yang sesuai ketentuan dapat menjadi upaya pencegahan, ataupun meminimalkan terjadinya permasalahan, terkait pengupahan di perusahaan yang seringkali memicu timbulnya perselisihan hubungan industrial dalam skala yang lebih besar.

Pemerintah kembali mempertegas mengenai, struktur dan Skala Upah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, untuk memastikan tidak ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah Upah Minimum dan di bawah minimum skala upah.

"Dengan adanya pedoman penetapan upah melalui penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan, maka akan ada kepastian upah tiap pekerja atau buruh, di samping dapat mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di suatu perusahaan," ujarnya.

Aaf menambahkan, perlu kewajiban perusahaan untuk menyusun serta melaporkan struktur dan skala upah kepada dinas yang membidangi ketenagakerjaan.

Struktur dan skala upah yang telah dibuat perusahaan juga menjadi lampiran Peraturan Perusahaan (PP)/ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk ditunjukkan kepada dinas Ketenagakerjaan setempat.

Sementara itu, Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso (SBS) menjelaskan, bahwa hari ini pihaknya mengundang perwakilan 30 perusahaan untuk bimtek.

"Hal ini penting dilakukan karena perusahaan menjadi pilar penting untuk pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di Kota Pekalongan, sehingga kita berharap perusahaan punya kinerja yang bagus, usahanya terus maju dan berkembang serta bertahan hadapi tantangan yang ada," katanya.

Salah satu modal penting perusahaan untuk meningkatkan kinerja dalam hal kondisi yaitu, internal perusahaan yang kondusif dengan SDM yang memiliki motivasi dan semangat kerja yang baik

"Salah satu faktor yang mendorong SDM yakni, tentang sistem penggajian upah. Perusahaan diminta menyusun struktur dan skala upah dengan pekerjanya mengenai upah, dan sistem gaji karyawan secara jelas baik menurut kategori masa kerja, pendidikan, dan sebagainya," katanya.

SBS berharap melalui kegiatan ini para perusahaan bisa menyusun struktur dan skala upah, sehingga iklim kerja di perusahaan jadi lebih bagus serta perusahaan lebih bisa produktif dan tambah maju. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved