Berita Jateng

Kasus Meninggalnya Tahanan di Banyumas, Terungkap 4 Polisi Ikut Pengeroyokan, Begini Nasibnya

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi menegaskan telah menahan empat polisi yang terlibat aksi pengeroyokan terhadap almarhum Oki Kristodiawan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Tribun-Pantura.com/Iwan Arifianto
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi memberikan keterangan terkait empat polisi terlibat aksi pengeroyokan terhadap almarhum Oki Kristodiawan (27) warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Senin (17/7/2023). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi menegaskan telah menahan empat polisi yang terlibat aksi pengeroyokan terhadap almarhum Oki Kristodiawan (27) warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Selain empat tersangka, ada tujuh polisi lainnya yang terbukti melanggar etik sehingga diberikan sanksi disiplin.

"Iya empat anggota terbukti, kena pasal 170 (pengeroyokan), empat orang itu pangkat Bintara, sudah kita tahan hari ini," ucap Kapolda di kantor Polda Jateng, Senin (17/7/2023).

Kasus tewasnya Oki Kristodiawan (27) tahanan dugaan kasus pencurian sepeda motor bermula saat ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Baturaden pada 18 Mei 2023.

Pihak keluarga dari korban penganiayaan, Oki Kristodiawan (27) tahanan yang menjadi korban penganiayaan antar sesama tahanan di Banyumas saat menyatakan belum puas dengan proses hukum yang berjalan, Kamis (15/6/2023).
Pihak keluarga dari korban penganiayaan, Oki Kristodiawan (27) tahanan yang menjadi korban penganiayaan antar sesama tahanan di Banyumas saat menyatakan belum puas dengan proses hukum yang berjalan, Kamis (15/6/2023). (TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati)

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Lantik Menteri dan Wamen, Ini Daftar Lengkapnya, Budi Arie Jadi Menkominfo

Keluarga lantas mendapatkan kabar korban meninggal dunia pada 2 Juni 2023 di RS Margono Purwokerto.

Keluarga korban melihat ada yang tidak beres terhadap kematian korban yakni mayat korban dipenuhi sejumlah luka padahal ketika ditangkap kondisi tubuh korban bersih.

"Kami bentuk tim gabungan terdiri dari Dirreskrimum, Propam dan penyidik polresta  Banyumas, Hasil penyidikan memang benar di sana ada terjadi pelanggaran maupun tindak pidana," beber Kapolda.

Menurutnya, ada beberapa unsur kelalaian dan tindak kekerasan yang dilakukan anggotanya.

Baca juga: Cara dan Syarat Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 10, Dibuka Mulai Senin Hari Ini

Anggota yang berjaga ketika korban ditahan terbukti lalai sehingga terkena sanksi etik dan disiplin.

"Empat anggota lainnya terbukti pidana entah mukul dan lainnya nanti wujud perbuatannya dilihat melalui berkas perkara dalam sidang," ungkapnya.

Tak hanya anggotanya, polisi menjerat pula 10 orang tahanan yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban Oki.

10 tahanan tersebut kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Kecelakaan di Purbalingga, Remaja 19 Tahun Tewas Terlindas Truk Muatan Semen, Ini Kronologinya

"10 orang tahanan di sel kita tetapkan tersangka. Sudah kami limpahkan ke tahap 1," jelasnya.

Kapolda menambahkan, dari kasus ini sebagai pembelajaran ke jajaran polda Jateng untuk melakukan tugas pokok menegakan hukum tetapi tidak boleh melanggar hukum.

"Menjadi komitmen kita untuk lakukan penyidikan secara transparan sehingga institusi kita lebih sehat dalam rangka memberikan keadilan kepada masyarakat," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved