Berita Pekalongan
Bejat, Gadis di Pekalongan Dicekoki Miras dan Digilir 8 Remaja Selama 3 Hari, Begini Kondisinya
Melakukan persetubuhan anak di bawah umur, 4 pemuda asal Kota Pekalongan ditangkap anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota. 4 Orang lainnya DPO.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Melakukan persetubuhan anak di bawah umur, 4 pemuda asal Kota Pekalongan ditangkap anggota Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni AF, EP, H dan ER, warga Kota Pekalongan, dan mereka masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Sumaryono mengatakan, empat pelaku yang ditangkap karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
"Sebetulnya ada 8 pelaku, yang berhasil diamankan empat orang. Empat pelaku lainnya yakni I (19), A (19), R (24) dan Z (23) warga Pekalongan Timur, masih menjadi daftar pencarian orang (DPO)," kata AKP Sumaryono, Kamis (20/5/2023).
Baca juga: KIT Batang Diserbu Investor, Tim Pora Tingkatkan Pengawasan Orang Asing
Pihaknya menjelaskan, awal terungkapnya kasus persetubuhan yang dilakukan oleh para pelaku itu, berawal dari pihak keluarga pada sejak Kamis (13/7/2023) kehilangan korban.
Lalu pada hari Jumat (14/7/2023) petang, keberadaan korban diketahui oleh warga.
Korban, pada saat itu sedang berada di pinggir pantai di wilayah Pantaisari, Kecamatan Pekalongan Utara dengan kondisinya tampak trauma.
Oleh warga bersama anggota Bhabinkamtibmas setempat, kemudian dipertemukan dengan keluarganya di Pekalongan Timur.
"Saat ditemukan, korban dalam keadaan lemas dan tercium bau minuman keras. Karena melihat kondisi seperti itu, pihak keluarga langsung membawa ke rumah sakit. Di rumah sakit, korban menceritakan bahwa sudah digilir beberapa kali oleh lima pria yang sebelumnya dikenal melalui sosial media," jelasnya.
Baca juga: Denny Caknan Akhirnya Klarifikasi Soal Pernikahannya dengan Belbon, Ibu Happy Asmara Ikut Sakit Hati
Selanjutnya, pelaku dijebak oleh keluarga korban untuk diajak ketemuan dengan korban di Alun-alun Kota Pekalongan.
"Dari lima orang pelaku, dua pelaku yang datang kemudian diamankan dan bawa ke Polsek Pekalongan Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang berhasil diamankan dan untuk 4 orang DPO," ucapnya.
Pihaknya menjelaskan, modus para pelaku yaitu sebelum melakukan persetubuhan, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras oleh para pelaku.
Menurut AKP Sumaryono, korban tidak mengenal semua pelaku.
Baca juga: PENGUMUMAN Hasil Seleksi Mandiri Unnes 2023 Tahap 1 Jumat Sore Ini, Ini Link dan Besaran UKT
Korban, hanya mengenal beberapa pelaku melalui sosial media, kemudian berlanjut dengan tukar menukar nomor handphone.
"Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan UU tentang perlindungan anak, pasal 81 ayat 1, jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.