Berita Pekalongan

Pemkab Pekalongan Akan Perluas Lahan Tembakau, Ini Wilayah Sasarannya

Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan memperluas lahan tembakau, terutama agar bisa ditanam di area pesisir Pantai Utara Kota Santri.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Petani tembakau Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan saat memanen daun tembakau. 

Untuk program pembinaan sosial, ada dinas sosial dan Dindagkop-UKM.

"Kalau Dinsos, pembagian BLT kepada buruh tani tembakau, lalu untuk peningkatan ketrampilan kerja ada di Dinkop UMKM Naker," imbuhnya.

Dijelaskannya, setiap tahun nominal DBHCHT tidak tentu.

"Untuk tahun ini pagunya Rp 11,9 miliar, kemudian ada sisa tahun sebelumnya, sehingga total untuk DBHCHT tahun ini Rp 13,9 miliar," jelasnya.

Baca juga: Kota Tegal Jadi Daerah Pertama yang Alokasikan APBD untuk Performa Agraria

Di Kota Santri sendiri, peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai masih cukup banyak.

Guna tidak terjadi di Kota Santri, Satpol PP setempat gencar menekan peredaran tersebut dengan melakukan beberapa langkah-langkah.

Di antaranya mendatangi sejumlah pasar, pedagang maupun warga untuk menyosialisikan soal peredaran rokok ilegal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Damkar Kabupaten Pekalongan, Sugino mengatakan, pihaknya sudah empat kali melakukan razia rokok tanpa cukai, bersama Bea Cukai Tegal.

"Kita berhasil menyita ratusan ribu rokok tanpa cukai. Kemudian juga, mengamankan pemilik atau yang membawa rokok ilegal dan selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Tegal untuk dimintai keterangannya," katanya.

Satpol PP bersama OPD terkait lainnya dan Bea Cukai Tegal terakhir melakukan razia rokok ilegal pada Kamis, (20/7/2023) di Jalan Raya Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Baca juga: Monitoring Pembangunan Gedung RSUD Kajen, Sekda Yulian Akbar Ungkap Progresnya Begini

Hasilnya, sebanyak 322.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang diangkut sebuah minibus warna hitam berhasil diamankan.

"Perkiraan nilai barang, sebesar Rp 404.612.000 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 274.073.852,'' jelasnya.

Selain melakukan razia, Satpol PP Damkar juga menggelar pelatihan untuk anggotanya terkait beberapa hal, di antaranya bagaimana menindaklanjuti apabila ada informasi mengenai penjualan rokok tanpa pajak.

Kemudian, tujuan dilakukan sosialisasi maupun razia supaya tidak ada lagi yang menjual rokok tanpa cukai yang berimbas bisa merugikan negara.

"Dengan menjual rokok tanpa cukai, berarti produsennya tidak membayar cukai sehingga merugikan negara,'' imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved