Berita Pekalongan

Pemkab Pekalongan Akan Perluas Lahan Tembakau, Ini Wilayah Sasarannya

Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan memperluas lahan tembakau, terutama agar bisa ditanam di area pesisir Pantai Utara Kota Santri.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Petani tembakau Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan saat memanen daun tembakau. 

TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan memperluas lahan tembakau, terutama agar bisa ditanam di area pesisir Pantai Utara Kota Santri.

"Kami sedang mewacanakan perluasan lahan untuk tembakau. Khususnya yang bisa ditanam di wilayah pesisir utara, dan tim masih meneliti jenis tembakau apa yang cocok untuk di wilayah Pantura," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pekalongan Ari Lailani, Kamis (27/7/2023).

Di Kabupaten Pekalongan sudah ada 50 hektare lahan tembakau dan tersebar di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Pekalongan.

Kebun tembakau di Kabupaten Pekalongan berada di wilayah Kecamatan Petungkriyono, Lebakbarang, dan Paninggaran.

"Untuk lahan baru berada di wilayah Pekalongan Utara, diharapkan untuk petani tembakau semakin mempertahankan mutu tembakaunya, memperluas luas tanamnya, dan juga harapan ke depan bisa memperluas tembakau berbeda," ujarnya.

Baca juga: Solekhun Dilantik Jadi Kades Plumbungan Tegal, Diingatkan Soal Penggelapan Setoran PBB dan Pungli

Kemudian, jenis tembakau yang cocok ditanam di wilayah pegunungan yaitu jenis tembakau kemloko tiga dan empat. Jenis tembakau ini, dipanen lima bulan sekali.

"Para petani tembakau sengaja menanam jenis tembakau tersebut karena kondisi di wilayah pegunungan. Ditambah tembakau ini lebih harum, dibandingkan jenis lain," imbuhnya.

Untuk meningkatkan mutu tembakau para petani, pemerintah terus membantu petani sampai dengan panen dari dana bagi hasil cukai tembakau.

Mereka sudah menanam tembakau ini sudah sejak tahun 2009.

"Kami membantu petani dengan memberikan bantuan berupa bibit sampai mesin pengolahan tembakau," ucapnya.

Baca juga: PSIS Semarang vs Borneo FC, Mahesa Jenar Tak Diperkuat Sejumlah Pemain Pilar, Mampukah Hattrick?

Sementara itu, Analisis Kebijakan Ahli Muda Setda Kabupaten Pekalongan, Retno Sukiyatiningsih mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021, tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Cukai, bahwa DBHCHT dibagi beberapa bidang, di antaranya 50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 10 persen untuk Bidang Penegakan Hukum, dan 40 persen untuk Bidang Kesehatan.

"Dimana yang 50 persen dibagi lagi, di antaranya 20 persen untuk wajib dianggarkan secara keseluruhan, dan program-program seperti peningkatan bahan baku dan pembinaan sosial dan ini wajib. Yang 30 persennya, bisa dialihkan di Bidang Kesehatan. Untuk Penegakan Hukum itu bisa Pembinaan Industri, dan Pemberantasan Barang Cukai Ilegal,” ujar Retno. 

Untuk Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai ada di Kominfo, dan Pemberantasan ada di Satpol PP Damkar.

Sedangkan Pembinaan Industri karena di Kabupaten Pekalongan belum ada industri jadi dialihkan ke Bidang Kesehatan," katanya.

Baca juga: Perkuat Pengawasan Orang Asing di Grobogan, Imigrasi Semarang Gelar Rakor Timpora

Di Bidang Kesehatan, pemanfaatan DBHCHT antara lain untuk iuran Jamkesmas, BPJS, renovasi puskesmas, dan pembelian ambulance ataupun obat-obatan.

Untuk program pembinaan sosial, ada dinas sosial dan Dindagkop-UKM.

"Kalau Dinsos, pembagian BLT kepada buruh tani tembakau, lalu untuk peningkatan ketrampilan kerja ada di Dinkop UMKM Naker," imbuhnya.

Dijelaskannya, setiap tahun nominal DBHCHT tidak tentu.

"Untuk tahun ini pagunya Rp 11,9 miliar, kemudian ada sisa tahun sebelumnya, sehingga total untuk DBHCHT tahun ini Rp 13,9 miliar," jelasnya.

Baca juga: Kota Tegal Jadi Daerah Pertama yang Alokasikan APBD untuk Performa Agraria

Di Kota Santri sendiri, peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai masih cukup banyak.

Guna tidak terjadi di Kota Santri, Satpol PP setempat gencar menekan peredaran tersebut dengan melakukan beberapa langkah-langkah.

Di antaranya mendatangi sejumlah pasar, pedagang maupun warga untuk menyosialisikan soal peredaran rokok ilegal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Damkar Kabupaten Pekalongan, Sugino mengatakan, pihaknya sudah empat kali melakukan razia rokok tanpa cukai, bersama Bea Cukai Tegal.

"Kita berhasil menyita ratusan ribu rokok tanpa cukai. Kemudian juga, mengamankan pemilik atau yang membawa rokok ilegal dan selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Tegal untuk dimintai keterangannya," katanya.

Satpol PP bersama OPD terkait lainnya dan Bea Cukai Tegal terakhir melakukan razia rokok ilegal pada Kamis, (20/7/2023) di Jalan Raya Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Baca juga: Monitoring Pembangunan Gedung RSUD Kajen, Sekda Yulian Akbar Ungkap Progresnya Begini

Hasilnya, sebanyak 322.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang diangkut sebuah minibus warna hitam berhasil diamankan.

"Perkiraan nilai barang, sebesar Rp 404.612.000 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 274.073.852,'' jelasnya.

Selain melakukan razia, Satpol PP Damkar juga menggelar pelatihan untuk anggotanya terkait beberapa hal, di antaranya bagaimana menindaklanjuti apabila ada informasi mengenai penjualan rokok tanpa pajak.

Kemudian, tujuan dilakukan sosialisasi maupun razia supaya tidak ada lagi yang menjual rokok tanpa cukai yang berimbas bisa merugikan negara.

"Dengan menjual rokok tanpa cukai, berarti produsennya tidak membayar cukai sehingga merugikan negara,'' imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved