Berita Batang
Tujuh Posisi Jabatan Eselon II di Pemkab Batang Kosong, BKD: Saat Ini Diisi Pelaksana Tugas
Tujuh posisi jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang saat ini kosong lantaran pejabat lama telah pensiun.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Tujuh posisi jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang saat ini kosong lantaran pejabat lama telah pensiun.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang, Arinal Helmi Setiawan mengatakan, ketujuh kursi jabatan yang kosong adalah Kepala Dinas Perhubungan, Asisten II, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Sosial, Kepala BKD, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Ada enam pejabat eselon II yang kosong hingga Agustus, lalu yang menyusul nanti Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM," tuturnya, Rabu (2/8/2023).
Helmi menjelaskan untuk pengisian pejabat tergantung pada Penanggung jawab (PJ) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki.
Baca juga: BPN Batang Serahkan 30 Sertifikat Tanah Program PTSL di Desa Pucanggading
Baca juga: Tiga Polisi Ini Dipecat Tidak Dengan Hormat, Sempat Coba Diselamatkan DIbawa ke Ponpes
Status sebagai PJ membuat segala pengangkatan pejabat harus izin Mendagri.
Saat ini kekosongan jabatan itu diisi para pelaksana tugas atau Plt. Kewenangan Plt berbeda dengan pejabat definitif.
"Plt tidak diperbolehkan melakukan mutasi staf, kalau untuk anggaran langsung berkoordinasi dengan dinas di atasnya (BPPKAD)," jelasnya.
Helmi menjelaskan para pejabat yang menduduki kursi Plt tidak mendapat gaji ganda namun, bisa memilih mengambil tunjangan dengan nilai terbesar di antara dua jabatan.
"Kalau jabatan setara, maka bisa memilih TPP yang terbesar, kalau Plt dari golongan yang lebih rendah, mendapat tambahan TPP 30 persen," pungkasnya.
Baca juga: Begini Jurus Jitu Pemkab Pekalongan Entaskan Kemiskinan, Ditiru Berbagai Daerah di Jateng dan Sulsel
Sementara itu, Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menyampaikan belum berani merotasi ataupun mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Hal itu lantaran, terkendala aturan sebagai Pj Bupati yang dibatasi kewenangan dalam hal rotasi maupun pengisian jabatan struktural.
"Jika ada rotasi maupun pengisian jabatan difinitif di jabatan struktural, harus melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.