Berita Tegal

Polres Tegal Berlakukan Lintasan Baru Uji Praktik SIM C, Lintasan Angka 8 Diganti S

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal resmi memberlakukan lintasan baru uji praktik pembuatan SIM C atau kendaraan sepeda motor.

Tribun-Pantura.com/Desta Laila Kartika
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polres Tegal, melakukan pengecekan lintasan uji praktik SIM C baru sekaligus menyaksikan pemohon SIM melakukan uji praktik pertama. Berlokasi di Lapangan Uji Praktik Sepeda Motor SIM Satlantas Polres Tegal, pada Senin (7/8/2023) pagi. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal resmi memberlakukan lintasan baru uji praktik pembuatan SIM C atau kendaraan sepeda motor.

Pada lintasan baru ini, tidak terdapat lintasan angka 8 tapi diganti lintasan S. 

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengecek langsung kondisi lintasan baru uji SIM C di Lapangan Uji Praktik Sepeda Motor SIM Satlantas Polres Tegal, pada Senin (7/8/2023) pagi. 

Selain mengecek kelayakan lintasan, rambu-rambu, dan persiapan lainnya, Kapolres beserta jajaran juga menyaksikan pemohon SIM yang melakukan uji praktik lintasan baru tersebut. 

Adapun di beberapa titik lintasan, terdapat tulisan yang dicat warna putih dan kuning sebagai tanda atau petunjuk bagi pemohon SIM saat sedang melakukan praktik berkendara dengan sepeda motor yang sudah disiapkan. 

Baca juga: Tips Sukses Memulai Bisnis Peternakan Kambing dan Domba Ala Alisan Farm

Tulisannya sendiri seperti Rem, Start, Stop dan juga tanda panah. 

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengungkapkan, lintasan baru uji praktik sepeda motor atau SIM C sudah mulai diberlakukan serentak hari ini di seluruh Indonesia sesuai perintah dari Kakorlantas. 

Terdapat beberapa perubahan dalam uji praktik sepeda motor, yakni jika sebelumnya terdapat lintasan angka 8, sedangkan yang terbaru lintasan angka 8 diubah atau dihilangkan dan diganti dengan beberapa item baru. 

"Ada empat item baru pada lintasan uji praktik sepeda motor, yaitu uji pengereman, uji putaran U (U-turn), zig-zag di lintasan S, dan uji reaksi ke kanan ataupun ke kiri."

"Empat hal tersebut menjadi syarat dalam pelaksanaan uji praktik sepeda motor dalam rangka penerbitan SIM C," ungkap AKBP Mochammad Sajarod Zakun. 

Baca juga: Layanan Paspor Merdeka Imigrasi Semarang Disambut Antusias Masyarakat, Mayoritas untuk Umrah

Kapolres menegaskan, jika saat melakukan uji praktik sepeda motor dan pemohon gagal, maka harus mengulang lagi sampai mahir dan bisa melewati lintasan yang ada. 

Mengingat kelayakan seseorang yang mengemudikan kendaraan, dikatakan Kapolres adalah kemahiran yang dibuktikan dengan uji praktik terlebih dahulu. 

Kemudian dilegalisasi dengan mendapatkan SIM C. 

Ia juga menegaskan di dalam Satpas 1430 tidak ada calo, semuanya harus sesuai dengan prosedur yang ada. 

"Kami sudah mengimbau kepada seluruh pemohon khususnya warga Kabupaten Tegal, jika mengurus SIM agar tidak melalui calo. Kami sudah berkomitmen untuk memberlakukan biaya pengurusan SIM sesuai dengan prosedur yang ada."

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved