Berita Batang

Gasak Kios-kios di Pasar Batang, Dua Oknum Satpam Terancam 7 Tahun Penjara

Dua oknum satpam yang melakukan pencurian di sebuah toko sembako harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Dina Indriani
Korban Pencurian/Pedagang Pasar Tarmuji saat menunjukkan pintu belakang tokonya yang dirusak pelaku, Senin (4/9/2023). 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Dua oknum satpam yang melakukan pencurian di sebuah toko sembako harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Mereka pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Polres Batang.

Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim, AKP Andi Fajar melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Batang, Iptu Eko menyebut kedua pelaku menyerahka diri dengan mendatangi Polres Batang pada Minggu (3/9/2023) atau satu hari setelah tepergok melakukan pencurian dan berhasil melarikan diri.

Dua pelaku berhasil menggasak enam slop beberapa merek di kios - kios pasar Batang. 

"Dua pelaku ini menyerahkan diri lantaran mereka takut karena saat kejadian ketahuan dan barang-barang mereka tertinggal di Tempat Kejadian Perkasa (TKP), selain itu bukti-bukti itu sudah viral di medsos," terang Iptu Eko saat ditemui, Rabu (6/9/2023).

Lebih lanjut, Iptu Eko menyebut berdasarkan pengakuan kedua tersangka saat pemeriksaan, mereka melakukan telah dua kali melakukan aksi pencurian itu.

"Pengakuannya dua kali, di kios yang sama dan dengan barang yang diambil sama yaitu rokok, mereka juga mengaku mengambil itu untuk konsumsi pribadi, dikuatkan dengan barang bukti rokok yang diambil masih disimpan pelaku dan hanya beberapa yang sudah dirokok pelaku," jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, Iptu Eko mengatakan keduanya menggunakan tangan kosong hanya dengan cara merusak pintu rollingdoor lalu mengangkatnya.

Terkait adanya barang bukti satu bendel duplikat kunci, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan.

Iptu Eko membenarkan mobil yang ditinggal oleh pelaku adalah mobil rental atau sewaan.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk barang bukti duplikat kunci itu dan lainnya, masih dalam penyidikan," tandasnya.

Sebelumnya, Dua orang oknum satpam Pasar Batang berinisial I dan A melakukan aksi pencurian di sebuah toko sembako. 

Toko sembako itu milik Tarmuji (56), aksi pencurian itu pun diketahui telah dilakukan pelaku berulang kali.

Barang dagangan yang diambil adalah beberapa slop rokok dengan total kerugian hingga puluhan juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved