Berita Semarang

Modus Kiai Cabul Semarang Agar Bisa Setubuhi Santrinya, Janjikan Kuliah hingga Beasiswa

Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari selama bertahun-tahun selalu mengincar para santrinya untuk disetubuhi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Iwan Arifianto
Polisi saat menggiring Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari yang menyetubuhi para santrinya untuk menunjukkan lokasi kamar para santri perempuan di pondok tersebut, di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jumat (8/9/2023). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari selama bertahun-tahun selalu mengincar para santrinya untuk disetubuhi.

Menurut laporan Satreskrim Polrestabes Semarang, korban yang berani speak-up hanya tiga orang.

Satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Dari laporan tersebut menjadi acuan polisi untuk menjerat tersangka.

Kyai cabul tersebut ternyata cukup lihai dalam menjerat korban ke dalam lingkaran permainannya.

Ia menggunakan dogma-dogma agama dan janji manis supaya korban mau melayani nafsu bejatnya.

"Saya ajak ke hotel di Banyumanik (hotel short time sekitaran tanjakan Gombel) ada tiga orang, satu di bawah umur, semua persetubuhan di kamar hotel ga ada yang di pondok," kata tersangka Muh Anwar di kantor Polrestabes Semarang, Jumat (8/9/2023).

Meski memiliki lima anak perempuan yang masih di bawah umur dan seorang istri, tak menghalangi kyai cabul asal Rejosari, Semarang Timur ini untuk menyetubuhi para santrinya.

Dalihnya, ia merasa khilaf melakukan hal tersebut. "Alasan saya melakukan itu khilaf," imbuhnya.

Ia memberikan pula doktrin kepada para korban ketika menuruti kemauannya bakal dijanjikan biaya kuliah lewat program beasiswa.

"Ya janjikan bisa kuliah. Kita bantu. Ada program beasiswa. kita beritahu prosedur bisa dapat beasiswa itu," katanya.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, aksi tersangka untuk korban MJ (17) warga Demak sudah dilakukan sejak tahun 2020.

Kekerasan seksual bermula ketika orang tua korban yang merupakan jemaah di ponpes yang dikelola tersangka menitipkan anaknya untuk disalurkan ke sebuah ponpes lainnya di Malang.

Korban diminta untuk transit terlebih dahulu di ponpes Hidayatul Hikmah Al-kahfi di Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Juli 2020.

"Setiba di pondok pada 31 Juli 2020, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara meremas payudara korban. Korban berteriak, lalu tersangka melarang berteriak," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved