Berita Semarang

Modus Kiai Cabul Semarang Agar Bisa Setubuhi Santrinya, Janjikan Kuliah hingga Beasiswa

Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari selama bertahun-tahun selalu mengincar para santrinya untuk disetubuhi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Iwan Arifianto
Polisi saat menggiring Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kota Semarang, Muh Anwar (46) alias Bayu Aji Anwari yang menyetubuhi para santrinya untuk menunjukkan lokasi kamar para santri perempuan di pondok tersebut, di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jumat (8/9/2023). 

Kejadian berikutnya pada tahun 2021,  tersangka mengajak korban pergi saat sedang liburan sekolah menggunakan motor.

Namun korban tidak tahu bakal diajak kemana. Orangtua korban tak curiga lantaran yang mengajak kyainya.

Korban sempat dibelikan es buah lalu diajak ke hotel di Banyumanik.

Sampai di hotel langsung diajak masuk ke kamar lalu disuruh tiduran di samping tersangka.

Korban menolak sehingga membuat tersangka emosi. Keluarlah doktrin-doktrin tersangka yang mana berupa petuah bahwa anak harus menaati orangtua.

"Korban terpaksa mengikuti kemauan tersangka dari buka baju sampai melakukan persetubuhan. Kejadian berulang sampai tiga kali. Sehabis itu Korban baru berani bercerita ke orangtuanya," terangnya.

Orangtua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polrestabes Semarang.

Pihaknya sempat melakukan pemanggilan tersangka tetapi tidak menanggapi sebaliknya memilih kabur ke Bekasi.

Tersangka kemudian ditangkap di Kampung Balong Gubug, Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi.

"Unit PPA Satreskrim kemudian menyusul ke kota Bekasi, menangkapnya di sana pada 1 September 2023. Tersangka langsung mengakui perbuatannya," bebernya.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Ni Made Sriniri mengatakan, korban saat ini masih dalam kondisi trauma tetapi sudah mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikologis.

"Korban masih trauma saat ini sedang melakukan pendidikan di Malang," tuturnya.

Tersangka diancam pasal 76 D Junto pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda 5 miliar. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved