Pilpres 2024
DPC Gerindra Kabupaten Pekalongan Usulkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
DPC Partai Gerindra Kabupaten Pekalongan resmi mengusulkan dan merekomendasikan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Cawapres Prabowo.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - DPC Partai Gerindra Kabupaten Pekalongan resmi mengusulkan dan merekomendasikan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan, ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pekalongan Catur Adriansyah didampingi Sekretaris Andung Supriyagi dihadiri oleh Fraksi Gerindra, Bacaleg dan sejumlah pengurus lainnya, dalam Rakorcab Partai Gerindra Kabupaten Pekalongan yang digelar di Kantor DPC Jalan Bahurekso Kajen, Rabu (11/10/2023).
Dalam Rakorcab Partai Gerindra Kabupaten Pekalongan sepakat mengusulkan putra Presiden RI, Joko Widodo yaitu Gibran sebagai Cawapres yang akan berpasangan dengan Prabowo Subianto pada 2024 mendatang.
Kemudian hasil Rakorcab DPC Gerindra Kabupaten Pekalongan diusulkan ke DPP Partai Gerindra.
"Alhamdulillah DPC Partai Gerindra pada malam hari ini (Selasa) yang dihadiri oleh pengurus DPC, pengurus PAC partai, maupun beberapa Bacaleg sepakat memutuskan untuk mengusulkan kepada Dewan Pimpinan Pusat agar mewujudkan harapan kami, agar Pak Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024 mendatang," kata Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pekalongan Catur Adriansyah.
Menurutnya, diusulkannya Gibran untuk mendampingi Prabowo karena, sosok Wali Kota Solo ini salah satu pemuda terbaik saat ini.
Kemudian, telah menjalankan program kegiatan dengan baik sehingga bangsa membutuhkan Pemuda seperti mas Gibran untuk mendampingi Prabowo Subianto dalam memimpi bangsa.
"Agar kedepannya, Indonesia lebih maju dan lebih baik lagi," ujarnya
Sementara saat disinggung mengenai putusan MK, Catur mengaku tidak bisa berbicara banyak, karena itu bagian dari keputusan mereka yang tahu sendiri MK tidak bisa diintervensi.
"Namun demikian, kami tetap menunggu hasilnya dari keputusan MK," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.