Kamis, 7 Mei 2026

UMK 2024

Berapa Kenaikan UMK 2024 Kabupaten Tegal? Ini Kata Disperinaker

Penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di Kabupaten Tegal sampai saat ini belum dipastikan berapa nominal yang diajukan.

Tayang:
kolase tribun lampung
Ilustrasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk pekerja 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di Kabupaten Tegal sampai saat ini belum dipastikan berapa nominal yang diajukan.

Hal itu karena akan dilaksanakan sosialisasi perhitungan UMK Tahun 2024 terlebih dahulu dengan dewan pengupahan, serikat pekerja, dan perusahaan yang rencananya berlangsung di Hotel Permata Inn pada pekan depan. 

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Naker Dinas Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Agus Massani, mengatakan meskipun belum menentukan berapa nominal UMK tahun 2024 yang diajukan, tapi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 setiap tahun pasti ada kenaikan upah sesuai formula yang ditentukan. 

"Ya mudah-mudahan kenaikan UMK nya nanti, menjadi kenaikan yang bisa diterima oleh dua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan."

"Kami tidak berangkat dari salah satu pihak, melainkan berangkat dari dua belah pihak agar menjadi angka yang manis dan bisa disepakati."

"Sehingga setelah ditetapkan semoga disepakati dan tidak ada tuntutan karena sudah berpedoman pada formula," ungkap Agus, saat ditemui di kantornya, Jumat (17/11/2023). 

Agus Massani
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Naker Dinas Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Agus Massani, saat ditemui di kantornya, Jumat (17/11/2023).

Agus menuturkan, sebelum dilaksanakan sidang penetapan UMK Kabupaten Tegal tahun 2024, Disperinaker akan menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dengan dewan pengupahan

Adapun inti dari FGD tersebut, yakni membahas tentang variabel alfa apakah akan menggunakan 0,1 atau 0,3 nantinya yang diberi kewenangan adalah dewan pengupahan

Sehingga nantinya pada saat sidang penetapan UMK yang rencananya antara tanggal 27 atau 28 November 2023, sudah ada angka alfa yang disepakati, dan semoga bisa langsung disepakati hasil akhirnya. 

"Kebetulan kenaikan UMK Kabupaten Tegal pada tahun 2023 itu sebesar 7 persen. Nah untuk tahun 2024 baik dari serikat pekerja maupun pihak pekerja meminta kenaikan lebih dari 7 persen, bahkan ada yang meminta naik 15 persen."

"Ya hal itu wajar karena dari sisi pekerja ingin memuaskan dan bisa memperbaiki tata hidup mereka. Namun balik lagi karena disini ada dua kepentingan yaitu pekerja dan perusahaan."

"Sehingga kami berusaha agar bisa menemui kesepakatan dan saling memahami kondisi masing-masing," terang Agus. 

Kasi Pengupahan, Syarat Kerja dan Kesejahteraan Pekerja Disperinaker Kabupaten Tegal, Heri Eko Setyawan, menjelaskan bahwa dalam dewan pengupahan ada tiga unsur utama yaitu pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Kemudian ditambah dengan unsur Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi dan unsur pakar.

"Terkait pengajuan UMK ini pasti ada kenaikan setiap tahunnya. Namun dalam prosesnya, penetapan UMK tahun 2023 bisa memilih mana yang tertinggi antara inflasi atau pertumbuhan ekonomi."

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved