Pemilu 2024

Tiga ASN di Semarang Disanksi Karena Langgar Netralitas Jelang Pemilu 2024, Satu Orang Dipecat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mencatat adanya tiga pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama 2023.

Tribunpantura.com/Eka Yulianti Fajlin
Bawaslu Kota Semarang menggelar jumpa pers usai Apel Siaga Pengawasan Kampanye 2023, di Halaman Kantor Kecamatan Mijen, Minggu (19/11/2023). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mencatat adanya tiga pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama 2023.

Menjelang kampanye, pengawasan netralitas ASN pun diperkerat. 

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyampaikan, satu kasus netralitas ASN terjadi saat pendaftaran yang mana bakal calon legislatif (bacaleg) saat itu merupakan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bawaslu sudah merekomendasikan kasus ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Hasil putusan KASN, yang bersnagkutan diberhentikan secara tidak hormat," terang Arief, usai Apel Siaga Pengawasan Kampanye 2023, di Halaman Kantor Kecamatan Mijen, Minggu (19/11/2023). 

Sedangkan satu kasus netralitas ASN lainnya, sambung Arief, melibatkan dua ASN yakni sekretaris kecamatan dan lurah yang mengikuti sebuah kegiayan. 

"Kebetulan saat itu yang bersangkutan berkegiatan. Dia tidak tahu diframe, dikasih caption tertentu mengarah ketidaknetralan."

"Diteruskan ke KASN dan diberi sanksi untuk melakukan pernyataan terbuka atau tertutup termasuk sanksi dari pemkot," jelasnya.

Arief menyebut, sanksi pernyataan terbuka berupa menyampaikan pernyataan saat kegiatan, seperti apel.

Sedangkan, sanksi pernyataan tertutup berupa pernyataan secara tertulis. ASN bersangkutan juga mendapat sanksi dari Pemerintah Kota Semarang berupa pengurangan tunjangan kinerja. 

Menurutnya, Bawaslu tidak henti melakukan sosialisasi dan pencegahan pelanggaran netralitas ASN.

Terlebih, jelang kampanye, Bawaslu terus mengingatkan para ASN untuk menjaga netralitasnya. 

"Bahkan konteks pencegahan kami, kalau menemukan ada potensi pelanggaran di lapangan kami minta ASB menyingkir. Kalau diimbau tidak mengindahkan, kami lakukan proses," paparnya. 

Dengan sosialisasi dan upaya pencegahan yang masif, pihaknya berharap, potensi pelanggaran netralitas ASN dapat diminimalisir pada tahapan kampanye.

Pasalnya, Kota Semarang termasuk rawan terhadap potensi tersebut. 

Pada Pemilu 2019 lalu, ada 45 kasus pelanggaran netralitas ASN. Begitu pula pada Pilkada 2020, juga tercatat ada 45 kasus pelanggaran netralitas ASN..

"Harapannya, di 2024 dengan kita gencar sosialisasi, kolaborasi dengan pemerintah, upaya itu bisa terminimalisir," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved