Berita Batang

Kemplang Pajak Rp 959 Juta, Dirut Perusahaan Ini Dipidana, Kasusnya Dilipahkan ke Kejari Batang

Tersangka merupakan direktur utama PT WWWP yang bergerak di bidang usaha proyek pengurukan lahan di Kabupaten Kendal.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Dina Indriani
Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama Kejaksaan Negeri Batang menggelar konferensi pers terkait pidana perpajakan, Kamis (23/11/2023). 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, secara resmi menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Kamis (23/11/2023).

Tersangka merupakan direktur utama PT WWWP yang bergerak di bidang usaha proyek pengurukan lahan di Kabupaten Kendal.

Yang mana tersangka tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara senilai Rp 959.642.310 dalam kurun waktu masa pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2017.

Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil DJP Jateng I, Max Darmawan saat konferensi pers di aula kantor Kejari Batang.

"Perbuatan JP diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 959.642.310."

"Kami menyerahkan tersangka dan berkas ke Kejari Batang karena Kabupaten Kendal masuk wilayah Kerja KPP Pratama Kabupaten Batang," terangnya.

Tim Penyidik Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah sudah merampungkan berkas pemeriksaan (P-21).

Lalu melakukan penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial JP serta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejari Batang.

"Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah nomor B- 2355/M.3.5/Ft.2/06/2023 tanggal 21 Juni 2023," jelasnya.

Max Darmawan menyebut bahwa tindakan pidana merupakan langkah terakhir upaya penegakkan kasus perpajakkan, sebelumnya mengutamakan asas ultimum remedium namun tak diindahkan oleh tersangka.

"Sebelum penyidikan, telah dilakukan serangkaian upaya pembinaan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak, tersangka punya hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai pasal 44B UU KUP dengan melunasi kerugian pada pendapatan negara," ungkapnya.

Lalu juga tertuang dalam Pasal 39 UU KUP, pelunasan kerugian ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Namun, hal itu tidak dilakukan oleh JP hingga kasus tindak pidana perpajakkan terus berlanjut.

"Proses penegakan hukum pajak sebenarnya lebih mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dibandingkan dengan pemidanaan seseorang,” imbuhnya.

Kepala Kejari Batang, Efi P Numberi menyebut tersangka JP melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved