Berita Batang

Kemplang Pajak Rp 959 Juta, Dirut Perusahaan Ini Dipidana, Kasusnya Dilipahkan ke Kejari Batang

Tersangka merupakan direktur utama PT WWWP yang bergerak di bidang usaha proyek pengurukan lahan di Kabupaten Kendal.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Dina Indriani
Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama Kejaksaan Negeri Batang menggelar konferensi pers terkait pidana perpajakan, Kamis (23/11/2023). 

Yaitu tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

Isinya, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. 

"Atas tindak pidana tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar," tandasnya.

Di sisi lain kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Grobogan, pihak Kanwil DJP Jateng I menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Grobogan.

Tim penyidik Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama Ditreskrimsus Polda Jateng juga telah menyerahkan tersangka berinisial SAP beserta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejari Grobogan. 

SAP adalah seorang pengusaha asal Grobogan yang memilki usaha Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, SAP melalui CV AJ tidak melaporkan peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan serta tidak melaporkan pungutan dan Setoran PPN pada SPT.

Hal itu terjadi pada Masa PPN Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.

Perbuatan SAP diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 831.597.410. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved