Hukum dan Kriminal

Korupsi Program PTSL 2018 di Kertayasa Tegal, Uang Buat Bancakan, Mantan Kades Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Tegal mengungkap kasus tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 di Desa Kertayasa.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun (tengah), didampingi Kasatreskrim Polres Tegal AKP Suyanto (kiri), dan Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan (kanan), menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan pada kasus tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Kepala Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal periode jabatan 2013-2019. Bertempat di Gedung SSB Mapolres Tegal, Kamis (23/11/2023). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Satreskrim Polres Tegal mengungkap kasus tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Kepala Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal periode jabatan 2013-2019 bernama Siswanto, dalam press rilis di Gedung SSB Mapolres setempat, Kamis (23/11/2023). 

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, menerangkan bahwa kronologi bermula pada 2018 lalu di Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, melaksanakan program PTSL. 

Tersangka Siswanto menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kades Kertayasa, dengan menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat yang dibagi menjadi dua kategori. 

Adapun kategori pertama, bidang tanah ber-akta atau memiliki bukti segel sebelum tahun 1997 dipungut biaya sebesar Rp 400 ribu per orang. 

Kemudian kategori kedua, yakni bidang tanah yang belum memiliki akta, dipungut biaya sebesar Rp 800 ribu per orang. 

Padahal sesuai keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor: 25/SKB/V/2017, nomor 590-3167A tahun 2017, dan nomor 34 tahun 2017, tentang pembiayaan persiapan PTSL, wilayah Kabupaten Tegal masuk dalam kategori V (wilayah Jawa dan Bali). 

Sehingga untuk biaya yang dapat dibebankan kepada peserta program PTSL hanya sebesar Rp 150 ribu. 

"Tapi, jumlah pungutan biaya PTSL di Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal tahun 2018 sebesar Rp 400 ribu bagi yang sudah memiliki akta. Sedangkan bagi pemohon yang belum memiliki akta dikenai biaya sebesar Rp 800 ribu."

"Bahkan yang bersangkutan membuat Peraturan Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, nomor 02 tahun 2018 tentang penguatan dana swadaya pendaftaran PTSL di luar biaya yang ditanggung pemerintah," ungkap AKBP Mochammad Sajarod Zakun. 

Secara keseluruhan, jumlah PTSL yang didaftarkan sebanyak 1.499 bidang tanah dengan rincian yang sudah diproses sebanyak 1.481, dan yang dikembalikan kepada pemohon sebanyak 18 karena persyaratan belum lengkap. 

Sehingga jika ditotal keseluruhan, jumlah kerugian yang diderita oleh warga yang mengurus PTSL di Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal tahun 2018 sebesar Rp 832.500.000. 

Dari jumlah tersebut, nominal yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Tegal sebesar Rp 107.700.000. 

"Kami perlu menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama dalam mengurus perizinan ataupun lainnya."

"Ketika ada pungutan di luar biaya yang ditetapkan, silahkan untuk melapor ke kami (Polres Tegal), sehingga kami bisa menindaklanjuti secara profesional," imbau. 

Kapolres menegaskan, terkait kasus korupsi PTSL di Desa Kertayasa tahun 2018 tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved